WAWAINEWS – DT (53) berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akhirnya dijebloskan ke penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa.
Dugaan tindak pidana korupsi itu disaat DT menjabat sebagai Penjabat atau Pj. Kepala Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Dana Desa bersumber dari APBN itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Kanit Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengatakan DT diduga melakukan korupsi selama satu setengah tahun menjabat di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Baca Juga : Tega Pemuda di Tanjung Pinang Sebar Video Mastubasi Mantan Pacar
DT melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 silam yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta.
”Dana desa itu seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Heru, Kamis (7/4/2022).
Heru menjelaskan dana yang digunakan tersangka bersumber dari anggaran pembangunan fisik Rp900 juga.
Anggaran tersebut disebutkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
”Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya.