LAMPUNG – Tim Buser Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan perkiraan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar di wilayah Krui, Pesisir Barat, Lampung.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) BBL ilegal disinyalir akan diselundupkan ke luar negeri.
“Alhamdulillah Tim Buser Ditjen PSDKP berhasil menggagalkan penyelundupan BBL Perkiraan jumlah BBL sebanyak 52.200 ekor, dengan perkiraan nilai Rp7,8 miliar,” ujar Ipunk -sapaan Pung Nugroho Direktur Jenderal PSDKP saat Konferensi Pers Penggagalan Penyelundupan BBL di Lampung, Rabu (11/12/2024).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas distribusi BBL ilegal di Lampung. Pengungkapan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2024 Pukul 04.00 WIB di wilayah Krui Kab. Pesisir Barat, Prov. Lampung..
Ipunk menjelaskan dari kasus tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan dengan Nopol BE 1951 ZB yang memuat 10 box BBL yang berisikan 43 ribu jenis pasir, 7.000 jenis mutiara, 2.200 jarong jenis pasir beserta 2 orang kurir berinisial AP dan MAD.
Ada pun Modusnya, BBL berasal dari salah satu Gudang Pengepulan BBL di Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
“Terduga pelaku dengan menggunakan jalur darat dari Bengkunat – Krui – Jambi sebelum diselundupkan melalui jalur laut ke negara lain,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti di bawa ke Satwas PSDKP Pesawaran, Lampung. Dan juga telah dilakukan penyegaran ulang terhadap 51.951 ekor BBL di Balai Budidaya Laut Provinsi Lampung untuk dilakukan pelepasliaran di Perairan Pantai Kelapa Kunjir.
Berdasarkan data PMO sepanjang tahun 2024, Ditjen PSDKP bersama dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya telah berhasil mengamankan penyelundupan BBL sejumlah Rp754 miliar atau 5.525.108 BBL.***