Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tim K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Kiriman Paket Ganja Tujuan Lombok

×

Tim K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Kiriman Paket Ganja Tujuan Lombok

Sebarkan artikel ini
Tim K-9 Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan Kiriman Paket Ganja seberat 6,2 gram yang akan dikirimkan ke Lombok Timur. (Foto : Ist)

KEPRI — Tim K-9 Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan kiriman paket Ganja seberat 6,2 gram, yang diselipkan di dalam kerah pakaian bekas jenis Blazer, yang akan dikirimkan dari Batam ke Lombok Timur.

Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam (KPU BC Batam), Undani, mengatakan, bahwa temuan tersebut berawal dari kegiatan rutin Tim K-9 Bea Cukai Batam dalam memeriksa barang kiriman yang akan dikirimkan keluar dari Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kamis, 29 Juli 2021, bertempat di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) APL, Tim K-9 Bea Cukai Batam sedang melakukan kegiatan rutin pengecekan menggunakan Anjing K-9. Lalu sekira pukul 10.15 WIB, Anjing K-9 merespon salah satu paket kiriman barang yang diberitahukan sebagai pakaian,” kata Undani, Kamis, (05/08/2021).

BACA JUGA :  Lagi, Pengedar Sabu di Kota Agung Diringkus Polisi

Pengirim paket tersebut merupakan warga Batam berinisial S, dengan penerima inisial TH, yang beralamat di Masbagik, Lombok Timur.

“Selanjutnya, bersama perwakilan pihak ekspedisi T, paket kiriman tersebut dilakukan pemeriksaan isi, dan didapati isi paket kiriman berupa 12 saset minuman Susu Coklat, 2 (dua) potong pakaian bekas, dan 1 (satu) blazer bekas,” ungkap Undani.

Setelah diperiksa secara mendalam, ditemukan di dalam kerah Blazer ditemukan daun kering berwarna hijau yang dicurigai adalah Ganja.

“Untuk memastikan daun kering tersebut, maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai Ganja,” jelas Undani.

Selanjutnya barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resort Kota Barelang (Polresta Barelang) untuk dilakukan proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  Selain Irjen Teddy, ini 4 polisi tersangka narkoba berikut perannya

“Penyelundupan Narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati / penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Undani. (Wak Dar)