KOTA BEKASI – Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi dalam penanganan laporan dugaan netralitas ASN pamer foto Jersey nomor punggung 02 yang telah diputus tidak ditemukan pelanggaran mendapat kecaman.
LPP KAMMI Bekasi, melalui video resminya membuat pernyataan menyayangkan putusan Bawaslu tentang perkara Jersey bernomor punggung 02, yang dipegang secara bersamaan oleh ASN pada 29 Desember 2023 di Stadion Patriot Chandrabaga.
“Bawaslu Kota Bekasi telah memutuskan bahwa dalam perkara tersebut tidak terjadi pelanggaran pemilu, karena tidak terpenuhi unsur citra diri dan dianggap tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkap KAMMI melalui pernyataan resminya Minggu 28 Januari 2024.
Menurut mereka, putusan Bawaslu Kota Bekasi dinilai tidak objektif dan tidak cermat.
Pasalnya, sesuai PKPU 15 tahun 2023 unsur citra yang di maksud meliputi nomer urut, dan foto/gambar.
“Nah, dalam insiden Jersey tersebut sudah cukup mengarah kesalah satu Paslon. Dan menurut SKB No. 2 tahun 2022 ASN dilarang keras berpose jari, yang merujuk kepada nomer urut kandidat capres & cawapres,” tulisnya lagi.
Apalagi insiden yang terjadi belakangan ini tambah mereka, menggunakan alat peraga berupa Jersey bernomor punggung angka 2 secara bersamaan.