WAWAINEWS.ID – Dengan alasan ingin fokus di dunia lain, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid memutuskan untuk mengundurkan diri. Padahal pelaksanaan Pemilu 2024 sudah didepan mata.
Pengunduran diri Miftah sebagai komisioner dan Ketua KPU Karawang itu mengejutkan banyak pihak. Tapi Miftah Farid tegas mengatakan telah diajukan ke pusat melalui KPU Provinsi per tanggal 1 Mei 2023.
BACA JUGA: Jelang Pemilu, Awak Media di Tanggamus Diharap Ciptakan Situasi Kondusif Melalui Berita Sejuk
Hal itu sudah melalui pertimbangan bahkan hingga Salat Istikharah sebelum mengambil keputusan fenomenal itu.
“Hasil istikharah saya mundur sebagai komisioner KPU Karawang. Surat pengunduran diri sudah saya tanda tangani perjanjian tanggal 1 Mei 2023,” kata Miftah Farid, Minggu (7/5/2023).
Miftah mengatakan, proses ini jangan dimaknain lain-lain dan ini merupakan alamiah. Karena dalam peraturan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.
BACA JUGA: KPU Resmi Tetapkan Partai Ummat Jadi Peserta Pemilu 2024
Menurut dia pengunduran diri komisioner KPU tidak terjadi di Karawang saja, ada di sejumlah daerah lain.
“Saya mengundurkan diri dengan alasan ini fokus ingin proses kehidupan yang lain. Ini proses merupakan hasil perenungan dan perhitungan, serta restu dari ibu saya,” jelasnya.