NasionalPolitik

TOK! MK Putuskan Partai Gabungan non Parlemen Bisa Ajukan Calon di Pilkada, Simak Syaratnya

×

TOK! MK Putuskan Partai Gabungan non Parlemen Bisa Ajukan Calon di Pilkada, Simak Syaratnya

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Demikian keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa 2 Agustus 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit dua puluh lima persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

BACA JUGA :  Berbeda, Direktur YLBH Garuda Patimura Sebut Masa Jabatan Gubernur Arinal Tetap Berakhir Akhir Tahun Ini

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

BACA JUGA :  2021, Kemendes Fokuskan Empat Prioritas Pembangunan Desa

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.