Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Toko Grosir di Sekudik Leluasa Edarkan Rokok Ilegal, Negara Gigit Asap, Mereka Hisap Untung?

×

Toko Grosir di Sekudik Leluasa Edarkan Rokok Ilegal, Negara Gigit Asap, Mereka Hisap Untung?

Sebarkan artikel ini
Sebuah toko grosir di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, justru tampak makmur dari dagangan yang bikin negara nyesek, rokok ilegal- foto Jali

LAMPUNG TIMUR – Gencarnya kampanye hidup sehat dan negara yang ngos-ngosan menarik pajak dari segala penjuru, sebuah toko grosir di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, justru tampak makmur dari dagangan yang bikin negara nyesek, rokok ilegal.

Bukan satu dua batang, bukan satu dua bungkus. Tapi puluhan karton rokok tanpa pita cukai yang diduga keluar-masuk toko seperti lalu lintas sepeda motor di jalan desa ramai, lancar, dan nyaris tanpa hambatan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Investigasi Wawainews mengungkap bahwa Toko Stela Arkan disebut-sebut sebagai salah satu “agen rahasia” distribusi asap ilegal. Menjual rokok tanpa cukai dengan berbagai merek yang sepertinya juga tak kalah kreatif dari startup digital sebut saja GP Bol, Gudang Ganam, Smit, dan Trans.

BACA JUGA :  GEGER! Istri Pedagang Nasi Goreng di Pugung Raharjo Ditemukan Gantung Diri

Entah legalitasnya di mata negara, yang jelas di mata pembeli, murah meriah. Alamak.

“Iya, kami jual. Dapet dari sales keliling,” aku Tuti, pemilik toko, dengan ketenangan yang membuat petugas Bea Cukai mungkin merasa seperti figurasi.

Tuti tidak menutupi, malah seolah mengiklan. Ia menyebut merek rokok polos itu seperti orang menyebut menu favorit di warung pecel lele. Cukup “backing-an” kuat, sistem distribusi jalan, pelanggan senang, negara, ya gigit jari dan gigit asap.

Menurut sumber Wawainews, toko tersebut rutin menyetor puluhan karton rokok ilegal sekali ambil. Bila benar, tak hanya merugikan negara, tapi juga menghipnotis warung-warung lain untuk ikut dalam “franchise asap tanpa pajak” ini.

BACA JUGA :  Angin Puting Beliung Robohkan Rumah Wayan di Desa Bojong Lampung Timur

Data dari Indodata Research Center cukup membuat kita batuk bukan karena rokok, tapi karena stres, Rp97,81 triliun kerugian negara akibat rokok ilegal di tahun 2024. Sebagian besar berupa rokok polos yang bukan berarti tampil minimalis, tapi minim izin.

Bea Cukai Lampung seolah bermain petak umpet. Harapannya sih bukan hanya muncul saat penertiban seremonial atau press release tahunan, tapi segera turun lapangan, bukan sekadar turun timeline.

Masyarakat berharap penertiban segera dilakukan. Karena jika tidak, bukan tak mungkin warung-warung di Lampung Timur bisa berubah jadi “Minimarket Rokok Ilegal” yang mengalahkan jaringan ritel nasional tanpa perlu lisensi, tanpa perlu promo ShopeePay.

Jika fenomena ini dibiarkan, bukan tak mungkin nanti muncul program loyalty card bagi pembeli rokok ilegal. Mungkin bernama “Cukai Minus Point”: makin banyak beli, makin banyak negara rugi.

BACA JUGA :  Supriyanto Dilantik Jadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Pringsewu

Dan sambil negara sibuk memungut pajak dari tukang bakso, pengusaha rokok ilegal santai merokok dengan uang recehan rakyat.***