LAMBAR – Seorang suami di Pekon Atarkuaw, Kecamatan Batu Ketulis, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, tega membunuh istrinya karena diduga selingkuh. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu (30/11/2019) di kediaman mereka.
Pelaku bernama Suyanto (39), warga Pemangku 1, Pekon Atarkuaw, menghabisi nyawa istrinya Maria Ulfa (35), dengan cara membacoknya memakai golok. Korban langsung tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut keterangan warga setempat, kejadian bermula saat keduanya terlibat pertengkaran di rumah mereka di Pekon Atarkuaw, Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, korban mencuci pakaian.
Tiba-tiba, Suyanto menikam istrinya Maria Ulfa dengan sebilah golok saat muncuci pakaian. Korban yang terluka awalnya berhasil kabur dari sang suami yang kalap karena cemburu buta. Namun, pelaku terus mengejarnya hingga keluar rumah dan menikamnya kembali, sampai akhirnya korban tewas tergeletak di tepi jalan sekitar rumah.
“Kronologinya itu karena masalah rumah tangga, masalah dalam keluarga, ribut. Tapi, selama ini mereka akur-akur aja menurut pandangan kami sebagai tetangga, makanya kejadian ini mengangetkan kami juga,” kata pemangku desa setempat, Haidar, Sabtu (30/11/2019).
Selain itu, Suyanto juga menikam seorang warga yang hendak melerainya. Beruntung senjata tajam itu hanya mengenai jari tangan sehingga tidak menimbulkan luka parah.
Warga mengevakuasi jenazah ibu satu anak ini dibawa ke Puskesmas Batu Ketulis, Lambar, sekitar pukul 12.00 WIB untuk dilakukan visum et repertum. Berdasarkan hasil visum, korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami luka parah di sejumlah titik bagian kepala.
“Kami periksa jenazahya, kami lihat di bagian mana saja lukanya dari kepala sampai kaki kami periksa secara detail. Hasilnya, korban tewas karena terkena senjata tajam, pastinya karena golok,” kata Dokter Umum Puskesmas Batu Ketulis, Eka Puspitasari.
Usai proses visum, pukul 16.30 WIB, jenazah diantar oleh ambulans ke tempat kediamannya untuk disemayamkan. Sementara pelaku sudah diamankan di Mapolsek Sekincau, Lampung Barat.
Polisi langsung menginterogasi pelaku yang telah menghabisi istrinya. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu senjata tajam jenis golok, pakaian korban yang penuh dengan bercak darah, ikat rambut, dan potongan rambut milik korban.
Atas perbuatannya, Suyanto dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (Inews)