Hukum & KriminalLampung

Transaksi Gadis di Bawah Umur Penjaja Seks di Bandar Lampung Gagal

×

Transaksi Gadis di Bawah Umur Penjaja Seks di Bandar Lampung Gagal

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi video "Kikuk-kikuk"
Foto: Ilustrasi video "Kikuk-kikuk"

WAWAINEWS – Polisi berhasil menggagalkan transaksi gadis di bawah umur sebagai penjaja seks komersial modus open booking order (Open BO), pada Selasa 5 Juli 2022.

Tim Walet Samapta Polresta Bandar Lampung mengamankan gadis di bawah umur tersebut saat sedang berboncengan dengan dua pemuda di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumurbatu, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Suwandi mengatakan ketiganya ditangkap saat berboncengan mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm.

Kedua remaja itu hendak mengantarkan bocah perempuan itu ke pria hidung belang. Saat digeledah, satu pria berinisial NZ, 23, kedapatan menyimpan satu bilah badik di pinggang sebelah kanan.

BACA JUGA :  Satpol PP di Sribawono Ditujah Petugas Bagian Protokol Wabup Lampung Timur

“Kita curigai karena tidak memakai helm dan petugas langsung memeriksa ketiganya,” ujarnya.

Pemeriksaan dilanjutkan dan didapati bukti kuat di dalam ponsel seorang gadis berinisial AZ, 16, terhadap percakapan berbau prostitusi modus open booking order (Open BO) via media sosial Michat.

“Kita bawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suwandi.