Scroll untuk baca artikel
Opini

Tuntutan ‘Biyak Sebelah’ Jaksa Pada Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

×

Tuntutan ‘Biyak Sebelah’ Jaksa Pada Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Setelah diceritakan bahwa saat ini persidangan menunggu vonis hakim, Agus hanya menyatakan harapannya kepada hakim bisa memutuskan seadil-adilnya. Karena hakim melihat fakta persidangan, meskipun jaksa hanya menuntut 4 bulan bisa saja hakim memutuskan dua tahun. Hakim bebas memutuskan berdasarkan fakta persidangan.

Ia pun mengatakan bahwa antara Jaksa perwakilan korban dan terdakwa sebagai pelaku sama-sama merayu, sama-sama menggelitik hakim biar objektif memutuskan perkara tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebagai catatan, Kami hanya menyuarakan suara korban sebagai satu profesi, tidak menyudutkan siapa-siapa. Kami hanya bingung dengan tuntutan Jaksa dalam perkara kasus penganiayaan terhadap wartawan kami di Tanggamus.

BACA JUGA :  BoP: AS Aliansi dengan Dunia Muslim

BACA JUGA : Dua Kubu Nyaris Benturan Usai Sidang Tuntutan JPU Kasus Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Selaku rekan se-profesi menyayangkan jaksa hanya menerapkan pasal tunggal yang diajukan, padahal itu bisa saja penganiayaan, penghalangan profesi wartawan lex spesialis banyak juncto harusnya masalah pembuktian itu biar hakim yang memutuskan.

Jaksa sebagai JPU adalah wakil korban, sebagai pengacara negara yang dibayar oleh negara dan korban sudah mempercayakan kepada Jaksa Penuntut Umum selaku pengacara negara untuk mewakili harapannya dalam kasus tersebut.

BACA JUGA :  Jokowi dan Brutus-brutus disekitarnya Merusak Agenda Reformasi 98

Tapi kenapa kok, penilaian kami terkesan ‘Biyak Sebelah‘ alias Njomplang.

Tuntutan JPU Kejari Tanggamus dalam perkara penganiayaan Wartawan Wawai News yang kasusnya bergulir sejak awal Maret 2023 lalu dari Kepolisian dan hingga memasuki masa vonis tetap dihormati meski menimbulkan kontroversi karena dianggap ‘Biyak Sebelah‘ atau njomplang.

BACA JUGA : Jelang Sidang Putusan Terdakwa Kakon Way Nipah, SPT dan Korban Penganiayaan Buat Pernyataan Begini!

BACA JUGA :  Ketum Parpol-Aleg: Dua Periode ?

Kami menilai tuntutan jaksa itu tidak adil dan melukai rasa keadilan publik. Apalagi kasus penganiayaan wartawan yang berlangsung di PN Kota Agung ini, menjadi kasus pertama dengan pelaku pejabat publik yang diproses sampai ke ranah hukum.

Tapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti memikul beban berat saat membacakan tuntutan pada Apriyal Kakon Way Nipah yang kami anggap arogan itu, Ada Apa?

Catatan Redaksi Mencoba Mengetuk Pintu Keadilan, 17 November 2023.***