Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Tutup Rakernas, Wamenag Ingatkan Bekerja Penuh Komitmen

×

Tutup Rakernas, Wamenag Ingatkan Bekerja Penuh Komitmen

Sebarkan artikel ini
Zainud Tauhid Sa'adi - Wamenag

WAWAINEWS.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta jajaran Kementerian Agama, baik fungsional maupun struktural, untuk bekerja dengan penuh komitmen, dedikasi, integritas, loyalitas, dan keikhlasan guna memberikan yang terbaik kepada umat dan bangsa.

“Hilangkan praktik korupsi. Untuk itu kepada para jajaran pimpinan satker di seluruh Indonesia, saya minta agar mengapresiasi para pegawai yang idealis. Pegawai yang kritis terhadap praktik korupsi dan kolusi perlu didukung, jangan dimusuhi,” tegas Wamenag.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal itu disampaikan Wamenag, Saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agama. Rakernas dilaksanakan selama dua hari, 4 – 5 Februari 2023, dilansir wawai news dari laman situs resmi Kemenag RI.

BACA JUGA :  Wamenag: Perlu Penguatan Kompetensi Bagi Penceramah

Wamenag: Dakwah itu Membina, Bukan Menghina

Nilai-nilai integritas dan budaya antikorupsi dan antikolusi, lanjut Wamenag, harus mengakar di lingkungan Kementerian Agama.

“Kita harus memperbanyak tanggul-tanggul dan filter antikorupsi dan antikolusi di semua satuan kerja, bukan hanya melalui regulasi dan sistem pengawasan yang sudah semakin baik, tetapi juga melalui sumber daya manusia, tunas-tunas integritas yang kita bina dan kita rawat di lingkungan Kementerian Agama,” tutup Wamenag.

Wamenag: Perlu Penguatan Kompetensi Bagi Penceramah

Rakernas Kemenag tahun 2023 menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah seluruh pimpinan satuan kerja agar membuat surat edaran larangan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penerimaan/pemberian gratifikasi di lingkungan kerja, termasuk lembaga pendidikan.

BACA JUGA :  Niat Berobat, Warga Pasar Krui Meninggal di Kamar Hotel Marisa Pringsewu Timur

Kesepakatan lainnya, Inspektorat Jenderal akan mengawal pencegahan terjadinya fraud dalam pengadaan barang/jasa, serta pencegahan praktik transaksional dalam promosi, rotasi, dan mutasi jabatan.