WAWAINEWS.ID – Ustadz Adi Hidayat (UAH) melalui tayangan channel youtube nya memberikan ulasan dengan tujuan menanggapi Pelaksanaan Shalat Idul Fitri yang dilakukan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Sebelumnya kontroversi Pelaksanaan Shalat Idul Fitri do Ponpes Al-Zaytun telah mendapatkan beragam tanggapan terkait seorang perempuan di shaf depan pada pelaksanan Shalat Idul Fitri 1444 H lalu.
Berbagai pandang telah disampaikan berbagai pihak dengan menyebutkan Saalat Idul Fitri yang dilaksanakan oleh Ponpes Al-Zaytun dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam.
BACA JUGA : UAH Ungkapkan Rahasia Jelang Berbuka Puasa
Diketahui, terdapat seorang perempuan di shaf depan pada pelaksanan Shalat Idul Fitri di Ponpes Al-Zaytun.
Tak hanya itu, di samping sang perempuan juga terdapat seorang non muslim yang duduk di atas kursi tepat di samping perempuan tersebut.
Berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat (UAH) berdasar pantauan pada Selasa 9 Mei 2023 di channel Youtube Adi Hidayat Official.
Pada video resminya itu UAH memulainya dengan menjelaskan bahwa dirinya diminta beberapa teman-teman untuk memberikan pandangan terkait persoalan yang belakangan menjadi banyak diperbincangkan dan viral.
BACA JUGA : UAH Super Series 2021, Kang Emil Adu Skill Pingpong dengan Ustaz Adi Hidayat
Sebelum mengutip Hadits Rasulullah SAW, UAH menyebut semua sanad atau ketersambungan Riwayat Hadits yang akan dikutipnya.
“Itulah keindahan dalam islam, seluruh argumemtasi beribadah nya bukan dikreasikan atas dasar keinginan-keinginan pribadi atau ditampilkan berupa rekayasa atau hanya buatan orang per orang. Tapi semua sumbernya bersumber dari Rasul sebagai penyampai nya yang diberikan petunjuk oleh Allah SWT,” jelasnya.
Dari Imam Muslim, Rasulullah SAW Bersabda yang pertengahan Haditsnya berisi “….sedangkan untuk shaf perempuan itu paling belakang. Dan dipandang paling rendah kalau dia mengejar yang depannya,”
Dalam menerjemahkan Hadits tersebut, UAH mengutip pendapat Imam An-Nawawi.
BACA JUGA : I’tikaf Berapa Lama Harus Berdiam di Masjid, Ini Pendapat Mayoritas Ulama
“Imam An-Nawawi menjelaskan maksudnya adalah bagaiman menempatkan shaf laki-laki dan perempuan itu supaya tidak bercampur,” tutur UAH.
UAH melanjutkan, demi memperjelas pendapat Imam An-Nawawi tersebut, dirinya menambahkan pendapat dari seorang ahli fikih yakni Imam Al-Ghozali.
Didalam kitan Ihya’ Ulumuddin karangan Imam Al-Ghozali disampaikan bahwa hendaknya dibuat suatu pemisah yang memisahkan antara laki-laki dan perempuan, semacam hijab.
UAH pun menjelaskan bahwa pendapat itu diterapkan hingga saat ini oleh umat muslim.