Scroll untuk baca artikel
Agama

TPG Pendidikan Agama Islam Selama Dua Bulan Segera Cair

×

TPG Pendidikan Agama Islam Selama Dua Bulan Segera Cair

Sebarkan artikel ini
TPG (Tunjangan Profesi Guru) Foto ilustrasi
TPG (Tunjangan Profesi Guru) Foto ilustrasi

JAKARTA – Tunjangan profesi guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) sebelum Idulfitri 1446 H dipastikan cair. Sesuai data ada 120.067 guru dan pengawasPpendidikan Agama Islam (PAI) dibawah Kementerian Agama.

“Pemerintah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp828,1 miliar untuk mendukung pencairan tunjangan guru PAI, selama dua bulan yakni Januari dan Februari 2025,”ungkap Dirjen Pendidikan Islam Suyitno melalui keterangan resminya Sabtu 15 Maret 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan mayoritas dari guru PAI tersebut diangkat oleh pemerintah daerah. Pencairan TPG ini merupakan bentuk komitmen Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan guru PAI yang bertugas di sekolah-sekolah.

BACA JUGA :  Kemenag Segera Launching Program GMSB

Menurutnya, sesuai arahan Menteri Agama Nassarudin Umar, pembayaran tunjangan profesi peningkatan kualitas pendidikan menjadi salah satu Asta Cita Presiden Prabowo.

“Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami ingin kesejahteraan mereka terus terjaga, agar mereka dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas mulianya,” ungkap Suyitno .

Pencairan tunjangan profesi dilakukan sesuai tahapan dan setelah verifikasi berkas persyaratan telah terpenuhi.

“Saya meminta semua jajaran terkait mengupayakan data penerima sudah valid, dan mendorong agar tunjangan tersebut bisa cair sebelum Lebaran IdulfItri. Sehingga, para guru dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan mereka,” ungkap Suyitno.

Tunjangan profesi ini akan diberikan kepada guru dan pengawas PAI yang memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif sebagai guru atau pengawas PAI yang terdaftar dalam aplikasi SIAGA PAI.

BACA JUGA :  Jamaah Calon Haji Usia 119 Tahun dari Pemekasan, Simak Kisahnya!

Kemudian memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam.

Direktur PAI, M. Munir menyampaikan penerima tunjangan profesi ini merupakan guru dan pengawas PAI, baik yang berstatus ASN (PNS dan PPPK) maupun bukan ASN. Selain guru yang diangkat Kemenag, sebagian besar dari mereka diangkat adalah guru PAI yang diangkat oleh pemerintah daerah.

“Kami pastikan semua guru dan pengawas PAI di sekolah baik yang diangkat Kemenag maupun pemerintah daerah, terbayarkan tunjangan profesinya. Kemenag telah menyiapkan anggaran pencairan tunjangan profesi untuk dua bulan ini mencapai lebih dari Rp. 282,1 miliar,” tegas M. Munir.

BACA JUGA :  PENTING! Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Tahap Perdana Mulai 9 Januari 2024

Adapun besaran tunjangan yang diterima masing-masing guru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. “Seluruh guru dan pengawas PAI yang memenuhi syarat akan menerima haknya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Untuk informasi lebih lanjut silakan download Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025.***