Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalUncategorized

Uang Pemberian Ortu Tak Cukup, Dua Remaja di Pringsewu Curi Ponsel

×

Uang Pemberian Ortu Tak Cukup, Dua Remaja di Pringsewu Curi Ponsel

Sebarkan artikel ini
Dua remaja pelaku pencuri RA (17) dan NH (17) di Polsek Pardasuka (8/2/22). Foto- Humas

WAWAINEWS – Dua remaja pelaku pencurian ponsel ditangkap polisi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Selasa (8/2/22).

Kedua remaja tersebut merupakan warga Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, yang masih berstatus anak dibawah umur, berinisial RA (17) dan NH (17).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dua remaja itu ditangkap jajaran Polsek Pardasuka lantaran telah mencuri ponsel Oppo A16 milik, Rizal (19), warga Pekon Tanjung Rusia kecamatan Pardasuka pada Jumat (28/1/22) dini hari.

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, menuturkan bahwa kedua pelaku diamankan di dua lokasi terpisah pada Selasa (8/2) siang kemarin. 

BACA JUGA :  Polres Tanggamus Tangani Kasus Gudang BBM Subsidi di Pekon Talagening

RA dijemput polisi saat sedang berada di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Ambarawa sekira jam 11.00 Wib. Sementara rekanya, NH, diringkus saat sedang berada di rumahnya sekira jam 13.00 Wib.

“Atas kejadian pencurian tersebut korban kehilangan satu unit HP senilai Rp 2 juta, yang kemudian melaporkan kepada Polisi untuk ditindaklanjuti,”ujarnya. Rabu (9/2/22) siang.

Pengungkapan kasus tersebut, menurut Kapolsek, berawal dari ditemukannya HP hasil kejahatan dari tangan salah seorang saksi yang setelah dikembangkan mengarah kepada kedua tersangka.

“Berawal dari keterangan saksi-saksi dan adanya BB tersebut, maka Team buru sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Pardasuka langsung mengamankan kedua terduga pelaku,”Jelasnya

Diungkapkan, dalam proses pemeriksaan kedua pelaku bersifat kooperatif dan mengakui perbuatannya. Menurut kedua pelaku HP dicuri dari dalam kamar, saat korban sedang tertidur.

BACA JUGA :  Berkah Ramadhan, Lilis Peduli Sesama dan Berbagi Takjil di Pekalongan

“Ngakunya uang pemberian orang tua tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pribadi, maka keduanya nekat mencuri,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di polsek Pardasuka.

Dalam proses penyidikan perkara, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara

“Lantaran kedua pelaku masih tergolong anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.” Tandasnya. (*)