Sementara UMK di empat kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, dan Pesawaran juga mengikuti besaran UMP 2024.
Sebab,kabupaten-kabupaten tersebut tidak memiliki dewan pengupahan.
BACA JUGA: Pj Wali Kota Bekasi Sudah Tandatangani Pengajuan UMK, Naik 14,02 Persen
Agus menjelaskan penetapan UMK di 15 kabupaten/kota di Lampung mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B- M/243/HI.01.00.09/XI/2023.
Besaran UMK di 15 kabupaten/kota di Lampung
1. UMK Kota Bandar Lampung sebesar Rp3.103.631,-
2. UMK Kota Metro sebesar Rp2.726.104,-
3. UMK Kabupaten Way Kanan sebesar Rp2.885.122,-
BACA JUGA: Tanggapi Dinamika Jelang Penetapan UMK, Pj Gubernur: Dicari Solusi Terbaik untuk UMK 2024 di Jabar
4. UMK Kabupaten Mesuji sebesar Rp2.903.310,-
5. UMK Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp2.903.310,2
6. UMK Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
7. UMK Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
BACA JUGA: Gubernur Jabar Dukung Upah Pekerja Naik Hingga 5 Persen
8. UMK Kabupaten Lampung Timur sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
9. UMK Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
10. UMK Kabupaten Tulang Bawang sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
11. UMK Kabupaten Tulang Bawang sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
BACA JUGA: Beredar Video, OTK Bongkar Warung Pelaku UMKM di Taman Wisata Way Lalaan
12. UMK Kabupaten Pringsewu sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
13. UMK Kabupaten Tanggamus sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
14. UMK Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung)
15. UMK Kabupaten Pesawaran sebesar Rp2.716.496,33 (mengikuti UMP Lampung). (*)