Hukum & KriminalZona Bekasi

Unras Kasus Dugaan Jual Beli Bingkai, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati

×

Unras Kasus Dugaan Jual Beli Bingkai, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati

Sebarkan artikel ini
Barisan Muda Bekasi menggelar unjuk rasa menuntut Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bekasi memeriksa oknum pegawai humas terlibat dugaan kasus jual beli foto dan bingkai
Barisan Muda Bekasi menggelar unjuk rasa menuntut Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bekasi memeriksa oknum pegawai humas terlibat dugaan kasus jual beli foto dan bingkai

WAWAINEWS.ID – Pemuda dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi membongkar kasus dugaan jual beli foto dan bingkai Tri Adhianto semasa menjadi Wali Kota Bekasi definitif Agustus – September 2023.

Massa aksi menamakan diri Barisan Muda Bekasi berunjuk rasa di depan Plaza Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (23/11/2023). Sebagai bentuk kekecewaan atas bobroknya penyelenggaraan pemerintahan, demonstran membakar ban sebagai simbol hangusnya norma ASN.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kasus Jual Beli Bingkai, Kabag Humas: Kita Cetak Sesuai Pesanan OPD

BACA JUGA :  Kasus Bendung Margatiga, Polda Lampung Ungkap Ada 226 Bidang Tanah Diduga di Mark Up

Koordinator aksi, Juhartono mengungkap tujuan demonstrasi agar tercipta transparansi pemerintahan yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.

“Kita ingin terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktek KKN. Terjadinya kasus jual beli foto dan bingkai Tri Adhianto sangat mencederai marwah Pemerintah Kota Bekasi,” kata Juhartono disela aksinya.

Dia mengungkapkan, terjadinya praktek KKN ini disinyalir dilakukan oleh oknum Humas Pemkot Bekasi untuk memperoleh keuntungan dari jual beli foto dan bingkai.

BACA JUGA: Jual Beli Bingkai Wali Kota Seharga Rp250 Ribu Disoal, Kejaksaan Diminta Periksa Humas Pemkot Bekasi

“Kita sudah dengar dari beberapa media bahwa Kabag Humas Pemkot Bekasi menjelaskan tidak menggunakan APBD. Hal ini mempertegas bahwa mereka mengakui melakukan jual beli dengan dalih ada pesanan dari OPD. Loh, fungsi humas itu apa? Kalau mau praktek begitu, jangan gunakan atribut pemerintahan, lebih baik jadi kontraktor atau pedagang bingkai dan foto,” tegasnya.

BACA JUGA :  Miris, Diduga Sakit dan Kelaparan Gelandangan Tewas di Halte Terminal Bekasi

Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dalam pemerintahan dilarang melakukan tindakan melampaui kewenangannya.