Lampung

Usut Tuntas Dugaan Kebocoran PAD Bandar Lampung Tahun 2017

×

Usut Tuntas Dugaan Kebocoran PAD Bandar Lampung Tahun 2017

Sebarkan artikel ini
APKAN RI bersama sejumlah LSM di Lampung mendesak, pengusutan Kebocoran PAD Bandar Lampung, tahun 2017 diusut tuntas. (Ist)

wawainews.ID, Lampung – LSM Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Lampung Timur, terus mendesak pengungkapan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2017.

“Kami meminta kepada anggota dewan perwakilan rakyat Kota Bandar Lampung untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar segera menindak lanjuti bocornya PAD Kota Bandar Lampung tahun 2017”, tegas Rahman Bulek, selaku wakil Ketua DPD APKAN RI Lamtim, kepada Wawai News, Kamis (12/9/2019).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya sejumlah LSM telah menggeruduk Kantor Kejati Lampung di Bandar Lampung, dengan mengusung tuntutan, meminta aparatur penegak hukum menindak lanjuti kasus pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah terkait pendapatan retribusi sewa ruko dan kios pasar yang hingga kini masih belum jelas.

BACA JUGA :  WADUH! Kakon Pardasuka Tantang dan Sebut Semua Wartawan di Tanggamus Tak Ada Aturan

Hal tersebut dimaksud kepada KPK RI, Kejati, dan Polda Lampung untuk  mengusut tuntas karena berdampak pada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2017 yang sampai sekarang terkesan dilakukan pembiaran.

Ketua DPW LSM APKAN RI Lampung, Fitri Andi, bahkan mengancam akan menurunkan lebih besar, saat berorasi jika pihak Kepolisian dan Kajati tidak segera menuntaskan kedua kasus tersebut. Pasalnya PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemda untuk mendampingi pelaksanaan otonomi daerah sesuai potensi wilayahnya.

“Pengelolaan PAD Kota Bandar Lampung 2017, dinilai dilakukan secara ugal-ugalan, tidak berdasar aturan berlaku,”ungkapnya.

Hal tersebut terjadi pada realisasi PAD terhadap sewa tujuh titik ruko pasar tahun 2017 yang dilakukan sepihak oleh Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung tanpa merujuk pada Perda atau Perwali. Hingga, di perkirakan mencapai angka Rp 817 juta lebih per tahun dengan diperparah adanya perbedaan tarif pada Perda dan Perwali.

BACA JUGA :  Diduga Maling Uang Rakyat, Dua Oknum ASN Ditahan Kejati Lampung

“Dari hal itu, penetapan dan pemungutan retribusi menjadi tidak terkendali, membuka peluang pungli dan berakibat bocornya PAD Kota Bandar Lampung yang sampai saat ini masih terus terjadi,” paparnya.

Dalam aksi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, langsung diterima Pihak Kejati dan mereka menjanjikan akan segera menindak lanjut laporan LSM APKAN RI, dengan berkoordinasi dengan pihak Kejari Bandar Lampung. (Kandar)