Scroll untuk baca artikel
Nasional

Vape Terancam Dilarang Total di Indonesia: BNN Ungkap Jadi ‘Kuda Troya’ Narkoba, DPR Dukung Masuk RUU Narkotika

×

Vape Terancam Dilarang Total di Indonesia: BNN Ungkap Jadi ‘Kuda Troya’ Narkoba, DPR Dukung Masuk RUU Narkotika

Sebarkan artikel ini
ilustrasi Vape

JAKARTA — Tren vape yang selama ini identik dengan gaya hidup anak muda kini berada di persimpangan serius. Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektronik dalam revisi RUU Narkotika, menyusul temuan zat berbahaya hingga narkotika dalam liquid yang beredar di pasaran.

Usulan ini disampaikan Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (7/4/2026). Ia memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape yang hasilnya mengkhawatirkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari ratusan sampel tersebut, ditemukan:

  • 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis
  • 1 sampel mengandung methamphetamine (sabu)
  • 23 sampel mengandung etomidate, obat bius yang kini masuk Narkotika Golongan II
BACA JUGA :  Pelabuhan Benjina Jadi Motor Penggerak Ekonomi di Kepulauan Aru

“Jika alatnya dilarang, distribusi cairan yang mengandung narkotika juga bisa ditekan,” kata Suyudi.

Awalnya dipromosikan sebagai alternatif rokok konvensional, vape kini dinilai berubah fungsi menjadi medium baru penyalahgunaan narkotika. Fleksibilitas perangkat ini yang dapat diisi berbagai jenis cairan—menjadikannya sulit diawasi.

Dalam istilah BNN, vape telah menjadi semacam “kuda troya”: tampak biasa di luar, tetapi menyimpan ancaman serius di dalam.

Data global menunjukkan ada sekitar 1.386 zat psikoaktif baru (NPS), dengan 175 di antaranya telah terdeteksi masuk ke Indonesia. Kondisi ini memperbesar risiko penyalahgunaan melalui perangkat seperti vape.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penggunaan etomidate. Zat ini merupakan obat bius yang, jika disalahgunakan, berpotensi menyebabkan gangguan serius pada sistem saraf dan hormon.

BACA JUGA :  Edarkan Narkoba, Pemuda Asal Pematang Tahalo Ditangkap Polisi

Selama ini, penindakan terhadap etomidate masih mengacu pada undang-undang kesehatan, yang memiliki sanksi lebih ringan. BNN mendorong agar pengaturan masuk ke dalam rezim narkotika sebagai lex specialis agar penegakan hukum lebih kuat.

Tanpa pelarangan perangkat, pengawasan liquid dinilai akan terus menjadi “permainan kucing-kucingan” antara aparat dan pelaku.

BNN juga menyoroti bahwa Indonesia bukan negara pertama yang menghadapi persoalan ini. Negara seperti Singapura dan Thailand telah lebih dulu melarang vape secara total dengan alasan kesehatan publik dan keamanan.

Langkah tersebut kini menjadi referensi bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan serupa.

BACA JUGA :  Lagi, Harga Kedelai Naik, Direktur Infus : Kali Ini Babi di China Disebut Jadi Penyebab

Dukungan terhadap usulan ini datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ia menilai vape telah menjadi alat kamuflase baru dalam konsumsi narkoba.

“Saya sangat setuju. Ini bisa merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” ujar Sahroni, Rabu (8/4/2026).

Ia mendorong agar pelarangan vape dimasukkan dalam pembahasan RUU Narkotika yang saat ini masih bergulir di parlemen.

Perdebatan soal vape kini tidak lagi sekadar soal pilihan gaya hidup atau kesehatan paru-paru. Isunya bergeser menjadi persoalan keamanan nasional dan perlindungan generasi muda.

Jika usulan ini disetujui, maka vape yang selama ini dianggap simbol gaya hidup modern berpotensi berubah status menjadi barang terlarang.***