Setelah peristiwa tersebut, pihak suami MD melayangkan laporan kepolisian di Mapolresta Bandar Lampung. Laporan itu bernomor LP/B/1797/XII/2023/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 6 Desember 2023.
Laporan kepolisian itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. Kasus tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan bersama Polsek Tanjungkarang Barat.
BACA JUGA: Ratusan Warga Karangsari Kembali Aksi Desak Bupati Pecat Kakon Selingkuh
“Benar, sedang penyelidikan dibantu Polsek Tanjungkarang Barat,” katanya sebagaimana dilansir wawai news dari lampungpost. (*)