Hukum & KriminalLampung

Vonis Wilson Dinilai Mengada-ada, Edi : Ini Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Pers

×

Vonis Wilson Dinilai Mengada-ada, Edi : Ini Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua IWO Lampung Edi Arsadad
Ketua IWO Lampung Edi Arsadad

WAWAINEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Timur, yang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke. Vonis itu dianggap mengada-ada.

Aktivis sekaligus Ketua IWO Lampung Timur, Edi Arsadad selain menganggap vonis itu mengada-ada juga mengatakan bisa berdampak pada ancaman Kebebasan Pers.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya, lantaran putusan itu tidak sesuai fakta peradilan. Dikhawatirkan membuat bingung mahasiswa yang masih tahap belajar hukum karena terori dan kenyataan berbeda.

“Meskipun vonis hakim PN Lampung Timur lebih ringan dari tuntutan JPU. Hukuman seberat itu tidak layak diberikan kepada seorang Wilson, “ungkap Edi Arsadad, aktivitis sekaligus Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur.

BACA JUGA :  Klarifikasi Penjaga GOR Ratu: Saya Tak Pernah Komentar atau Statmen Terkait Kerusakan GOR

Dia menyayangkan putusan majelis hakim kepada Wilson Lalengke yang menggunakan pasal 170 ayat (1) KUHPIDANA.

Menurutnya dalam fakta persidangan apa yang di rusak tidaklah separah yang di besar besarkan oleh media. Bahkan banyak fakta lain yang terungkap dalam persidangan terkait dugaan rekayasa dan intimidasi terkait kasus tersebut.

“Jangan salahkan masyarakat, jika menganggap vonis Wilson hanya karena pasal ‘jengkel’. Wilson Lalengke merupakan seorang tokoh nasional yang juga sudah banyak memberikan kontribusinya kepada bangsa dan Negar, ” tandasnya.

Edi mengaku menyesalkan vonis majelis hakim yang mulia tersebut. Bagi Edi, tidak pantas seorang Wilson divonis 9 bulan mengingat kasus remeh-temeh begitu.