Menurut Edi, putusan terhadap Wilson Lalengke merupakan sebuah ancaman juga bagi kebebasan Pers.
Karena kasus ini juga berawal dari pemberitaan seorang wartawan di Lampung Timur yang mengungkap adanya perselingkuhan seseorang yang dianggap punya kedudukan.
Diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur memvonis ketua PPWI, Wilson Lalengke dengan 9 bulan penjara.
Sidang putusan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022).***