Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Vonis Wilson Dinilai Mengada-ada, Edi : Ini Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Pers

×

Vonis Wilson Dinilai Mengada-ada, Edi : Ini Bisa Jadi Ancaman Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Ketua IWO Lampung Edi Arsadad
Ketua IWO Lampung Edi Arsadad

Menurut Edi, putusan terhadap Wilson Lalengke merupakan sebuah ancaman juga bagi kebebasan Pers.

Karena kasus ini juga berawal dari pemberitaan seorang wartawan di Lampung Timur yang mengungkap adanya perselingkuhan seseorang yang dianggap punya kedudukan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui, Majelis hakim pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur memvonis ketua PPWI, Wilson Lalengke dengan 9 bulan penjara.

BACA JUGA :  IWO Lampung Timur Gelar Baksos di TPA Darul Muta'alimin Melinting

Sidang putusan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022).***