Edi menuturkan, kronologi peristiwa bermula saat Safira hendak berangkat ke SMK Negeri 1 Terbanggi Besar bersama teman sebayanya.
Sekira pukul 06.40 WIB, saat korban berada di Jalan Lingkar Barat Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggibesar, motor Safira dibuntuti motor pelaku.
BACA JUGA: Tega, IRT di Tanggamus Buang Bayi yang Baru Dilahirkan
Sampai di Pasar Kambing Adi Jaya, pelaku langsung memepet korban dan merampas kontak motor merk Honda Beat Delux warna brown.
Tak hanya itu, pelaku pun mendorong korban hingga terpental dari motornya.
Pelaku juga menggasak tas sekolah milik Safira berisi HP Vivo Y12, Dompet berisi STNK, dan barang-barang yang ada di dalam tas.
BACA JUGA: Heboh, IRT Gantung Diri Tanpa Sebab di Gadingrejo
Korban sempat melawan dan terjadi tarik menarik sepeda motor, namun pelaku melakukan tindak kekerasan dan diduga mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Hingga akhirnya Safira kehilangan motor dan barang berharganya. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggibesar.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi motor korban dan jumlah tersangka pada Jumat, 27 Oktober 2023.
BACA JUGA: Kapolda : Saya Beri Penghargaan Warga yang Dapat Lumpuhkan Begal
“Tersangka berjumlah 3 orang, satu diantaranya ibu rumah tangga, motor yang mereka gunakan merk Suzuki Shogun,” ujarnya.
Sekira jam 23.40 WIB, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menangkap ketiga tersangka yaitu DW, AD, dan OK.
Kemudian, polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Shogun warna hitam, dan HP Vivo Y12s milik korban.
BACA JUGA: Residivis Begal Motor Asal Mataram Baru Dihadiahi Timah Panas
Saat diinterogasi polisi, ketiganya mengakui perbuatan mereka. Polisi kini tengah mendalami peran ketiga pelaku pada aksi pembegalan tersebut.
“Ketiganya kini diamankan polisi dengan jerat kasus pidana pencurian dengan kekerasan (curas) pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya. (*)