WAWAINEWS – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi.
Pepen terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan terborgol. Dia berjalan menuju ruangan konferensi pers untuk diumumkan status tersangkanya.
KPK menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
“Penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Kamis (6/1/2022).
Firli mengatakan ada 14 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Ke-14 orang itu terdiri dari Pepen, kepala dinas hingga makelar tanah.
Dari 1 orang itu, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni sebagai pemberi AA, LBM, SY dan MS. Sementara, tersangka penerima, RE (Rahmat Effendi), MB, MY, WY dan JL.
Sebagai pemberi, AA dan kawan-kawan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai penerima, Pepen dkk dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pepen ditangkap pada Rabu (5/1). KPK menduga Pepen terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/1).