“Kemarin saya sudah menandatangani surat (SPDP). Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden,” ujar Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).
KPK Panggil Wamenkumham Pekan Depan KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Wamenkumham Eddy Hiariej minggu ini. Eddy diminta hadir di KPK untuk diperiksa pada pekan depan.
BACA JUGA: Rumah Politisi Asal Lampung di Cibubur Digeledah KPK
“Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan. Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11).
Ali mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan hingga memeriksa saksi-saksi. Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, barulah KPK akan memeriksa tersangka dalam kasus ini.
Diketahui bahwa penyidikan kasus dugaan gratifikasiterus bergulir di KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA: Rumah Ketua KPK di Jakasetia Kota Bekasi Ikut Digeledah Polisi
Ada empat tersangka dalam kasus ini, satu di antaranya Eddy Hiariej.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, pada Kamis (9/11) lalu.
Eddy Hiariej secara pribadi belum memberikan tanggapan perihal status tersangka itu. Namun institusi yang menaunginya, yaitu Kemenkumham, melalui Tubagus Erif Faturahman selaku Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, sempat memberikan tanggapan setelah KPK menyebutkan status tersangka Eddy Hiariej.
BACA JUGA: Jelang Hari Jadi Lampung Utara ke-57 Ratusan Massa Geruduk KPK, Ini 3 Tuntutannya
“Beliau tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif pada Jumat, 10 November 2023.
“Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu,” imbuh Erif. (*)













