TANGGAMUS – Didampingi LSM Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) Warga Pekon Campang Tiga Kecamatan Kotaagung Kabupaten Tanggamus menggeruduk Kantor Inspektorat dan Kantor Bupati setempat, Rabu (12/8/20)
Kedatangan Warga Pekon Campang Tiga dan LSM LIPAN tersebut untuk mempertanyakan proses pemeriksaan dari laporan LSM LIPAN dan masyarakat pekon setempat yang telah disampaikan ke Inspektorat yang belum ada kejelasan.
Mereka menilai Inspektorat sangat lamban dalam memproses laporan yang telah diberikan terkait realisasi anggaran Dana Desa tahun anggaran 2018, yaitu dugaan pembangunan fiktif, keberadaan aset pekon dan tentang intimidasi warga saat mempertanyakan keberadaan aset pekon Campang Tiga.
“Kami mendampingi warga Pekon Campang Tiga, mempertanyakan kesimpulan pertemuan pada Juli 2020, karena menurut Pak Gustam, Sekretaris Inspektorat Tanggamus, laporan dari masyarakat Pekon Campang Tiga akan ada kesimpulan di awal Agustus 2020, ternyata sampai saat ini belum ada kejelasan” Kata Musanif Amran selaku Ketua LSM LIPAN DPD Tanggamus.
Pihaknya mengajak Pemerintah Tanggamus untuk kroscek bersama dengan masyarakat Pekon Campang Tiga, terkait dugaan pembangunan fiktif, letak aset pekon. Masyarakat juga meminta agar pemerintah bisa membantu memproses oknum yang mengintimidasi warga pekon setempat secara hukum.
Mewakili masyarakat Pekon Campang Tiga, Musanif Amran berharap kepada Pemkab Tanggamus segera menindak lanjuti laporan-laporan yang telah disampaikan ke inspektorat yang dinilai lamban bahkan terkesan ada pengabaian hingga menimbulkan kekecewaan ditengah masyarakat.
“Kami mengharapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus segera mempelajari laporan yang kami sampaikan agar ditindak lanjuti,”tegasnya.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah membenarkan hal tersebut, bahwa masyarakat Pekon Campang Tiga datang mempertanyakan hasil laporan dan mengajak kroscek bersama terkait pembngunan fiktif, keberadaan aset pekon dan intimidasi warga.
“Jadi, masyarakat datang kesini untuk mempertanyakan hasil terkait laporan dugaan pembangunan fiktif, aset pekon dan soal intimidasi. Berkaitan dengan kroscek bersama, akan kita laporkan dulu kepada pimpinan, apakah kita akan sama-sama turun ataukah nanti melihat kembali kebawah berkaitan dengan keluhan masyarakat” Kata Gustam.
Setelah ke Kantor Inspektorat, masyarakat Pekon Campang Tiga dan LSM LIPAN langsung ke Kantor Bupati dan disambut langsung oleh Asisten III Bupati Tanggamus Jonsen Vanesa, Jonsen menyampaikan bahwa akan segera mempelajari laporan dan aspirasi masyarakat pekon setempat yang didampingi LSM LIPAN.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat dan LSM LIPAN dalam menyampaikan aspirasinya terkait laporan dugaan di Pekon Campang Tiga,”tegasnya
Diakuinya bahwa laporan yang terima belum di lihat, hanya beberapa point yang disampaikan secara lisan LSM LIPAN terkait dugaan pembangunan Fiktif Tahun 2018, dan Keberadaan Aset Pekon. Ini akan kami pelajari dulu, setelah itu akan kami tindak lanjuti” Ujarnya. (*/SMN)