1. Telah melakukan perusakan Patok Tanah sehingga hilang tambal batas wilayah tanah saya dengan H.berlian Pemilik sebelumnya.
2. Telah menguasai lahan dan menggusur tanaman yang saat itu ada beberapa tanaman kayu tumpang sari seperti kayu albasia dan lainnya
3. Tanah milik saya dari tahun 2015 hingga sekarang berkisar 8 Tahun mereka duduki.
“Ini adalah puncak dari kekesalan karena persoalan lahan itu tidak kunjung selesai meski pun dulu pernah di laporkan ke Polres Lampung Timur tapi prosesnya belum ada kejelasan,”ujar Dewa Kade.
BACA JUGA : Bawaslu Lampung Timur Mengajak Masyarakat Awasi Potensi Pelanggaran oleh Istri Bupati
Laporan tersebut lanjut Dewa Kade untuk meminta pertolongan kepada pihak berwajib terutama kepada Kapolda Lampung agar dapat menengahi dan menyelesaikan klaim lahan yang dilakukan oleh Kades Gunung Mulyo tanpa ada dasar yang jelas.
“Saya harap bisa segera diproses dan dipanggil Kades Gunung Mulyo. Karena kami pun telah diadukan ke Polsek Sekampung Udik dengan tudingan pencurian dilahan yang saya miliki sesuai bukti pemaparan diatas,”pungkasnya.***











