Lingkungan Hidup

Warga Konsumsi Hiu Paus Terdampar di Cianjur, KKP: Itu Dilarang Seacara Hukum

×

Warga Konsumsi Hiu Paus Terdampar di Cianjur, KKP: Itu Dilarang Seacara Hukum

Sebarkan artikel ini
Warga memotong dan mengkonsumsi ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) yang terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Minggu (26/9/2021) lalu

JAKARTA – Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari menyesalkan penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.

Hal tersebut menanggapi tindakan warga yang mengkonsumsi ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumya dilaporkan bahwa pada Minggu (26/9/2021) sekitar pukul 11.00 WIB telah ditemukan ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Biota laut yang diperkirakan berukuran panjang 4-6 meter dengan bobot mencapai 1,5 – 2 ton didapati oleh warga sekitar Pantai Cirarangan (nelayan pinggir) yang akan menjala ikan di Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dalam kondisi sudah mati.

Ironisnya ikan tersebut dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar. Atas tindakan tersebut KKP sangat menyayangkan mengingat Hiu Paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara.

BACA JUGA :  KLHK Ambil Sampel 4 Titik Lokasi Pencemaran Sungai Cileungsi

“Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus, sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum,” tegasnya.

“Ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” tegas Tari.

Lebih lanjut Tari mengungkapkan pihaknya telah menurunkan petugas ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan segera melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait perlindungan jenis ikan.

Sementara itu, Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadri menyampaikan saat ini KKP telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPI Jayanti Cidaun, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA :  Sudah Lapor ke LH, Kali Sekampung Tetap Menghitam Akibat Limbah

Sesuai Berita Acara Kejadian Hiu Paus Terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang Nomor 523/75/UPTDPPI/BAK/IX/2021 diketahui bahwa melalui informasi warga, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB hiu paus terlihat terombang-ambing oleh gelombang pasang di sekitar perairan Pantai Cirarangan Sindangbarang.

Namun kemudian sekitar pukul 14.00 WIB warga melihat tubuh ikan mengarah mendekati Pantai Cirarangan dan terdampar karena kondisi air sudah mengarah gelombang surut. Dengan ketidaktahuannya masyarakat sekitar berbondong-bondong memburu ikan yang dilindungi tersebut dipotong-potong dan diambil dagingnya untuk dikonsumsi. Diduga hiu paus tersebut tersesat karena keluar dari kawanan Hiu Paus lainnya yang sedang beruaya dan terombang-ambing oleh gelombang besar dan akhirnya mengarah ke pantai dan mati terdampar.

Saat ini tim UPTD PPI Jayanti Cidaun telah melakukan beberapa langkah penanganan seperti menyusun informasi dan laporan kepada Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur dan Dinas terkait lainnya melalui UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Provinsi Jawa Barat sebagai bahan tindak lanjut.

BACA JUGA :  Maksimalkan Program Citarum Harum, Jabar Fokus Lahan Kritis dan Penegakan Hukum

“Lalu berkoordinasi dengan KKP melalui LPSPL Serang, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi kejadian tentang ikan dilindungi dan risiko yang mungkin terjadi apabila dikemudian hari terjadi lagi hal serupa,” jelas Iwan.

Dikatakan bersama pihak terkait, dirinya akan terus berkoordinasi dan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tak terulang kembali.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya untuk selalu memastikan kelestarian biota laut yang dilindungi dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, spesies ini merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menerima laporan penyalahgunaan pemanfaatan jenis biota dilindungi oleh masyarakat.