JAKARTA – Yayasan Harapan Kita (YKH) menyambut baik diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), terkait pengelolaan TMII.
Yayasan Harapan Kita yang diwakili oleh Sekretaris YHK Dr. (C) Tria Sasangka Putra Ismail Saleh S.H., LL.M., CLA., menyampaikan tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola Taman Mini Indonesia Indah secara mandiri.
Dalam sejarah pendirian Taman Mini, pada rentang waktu selama 3 (tiga) tahun sejak pembangunannya di tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, Taman Mini Indonesaia Indah langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada Negara.
Bahkan, pada 2010, Sekretariat Negara Republik Indonesia telah melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Pakai dari atas nama Yayasan Harapan Kita menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Sekretariat Negara Republik Indonesia, atas tanah Taman Mini Indonesia Indah seluas 146,7704 Ha.
Ddikatakan dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya selama ini, Yayasan Harapan Kita telah membentuk Badan Pengelola dan Pengembangan Taman Mini “Indonesia Indah”.
Sebagai kontribusi kepada Negara, Yayasan Harapan Kita selaku penerima penugasan dari Negara telah melakukan tugas mengelola dimana saat ini, Taman Mini “Indonesia Indah” memiliki sumber daya manusia yang kemampuannya berbasis pada kompetensi manajerial dan kompetensi teknis.
Dalam pengelolaan hingga rentang 2021 ini, YHK memiliki total sumber daya manusia sejumlah ± 700 (tujuh ratus) orang dan telah membangun berbagai bangunan dan fasilitas yang terdiri dari 34 anjungan bagi tiap propinsi di seluruh Indonesia (anjungan daerah), 16 museum, 7 tempat peribadahan, dan 12 unit flora dan fauna, 9 wahana rekreasi dan 17 fasilitas berupa hotel & resto, art shop & gallery, lease of dan public transportation yang diperuntukan bagi wahana pelestarian Budaya Indonesia, yang keseluruhannya di bawah pengelolaan manajemen Taman Mini “Indonesia Indah”.