WAWAINEWS.ID – Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YPPKM) menganggap kebijakan penangguhan penahanan Kepala Pekon Way Nipah sebagai tersangka penganiayaan Wartawan oleh Polres Tanggamus jadi preseden buruk.
Ketua YPPKM Adi Putra Amril mengatakan kebijakan penangguhan penahanan terhadap Kakon Way Nipah menjadi preseden buruk terhadap perlindungan kerja wartawan di Tanggamus itu sendiri.
BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Tanggamus Klarifikasi Pemberitaan Sebut Dirinya Tak Layani Wartawan
“Seandainya AP bukan seorang kepala pekon, saya yakin pasti ditahan,”ungkap Adi Putra kepada Wawai News, mengaku kecewa dengan APH Polres Tanggamus dalam kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai News.
Dikatakan bahwa AP selaku kapala pekon Way Nipah telah ditetapkan tersangka dengan pasal 335 dan 351 KUHP. Seharusnya pihak APH menahan saudara AP bukan memberi penangguhan penahanan.
Dia mencontohkan ada seseorang ditahan karena kasus penggelapan yang kerugiannya hanya Rp8 jt. APH Polsek Kota Agung mengatakan orang tersebut wajib ditahan karena takut kabur dan sebagainya.
BACA JUGA: Wartawan Kecewa dengan Sikap Kasat Reskrim Polres Tanggamus
“Ingat dalam hukum ada asas equality before the law yang merupakan manifestasi dari negara hukum (rechstaat) sehingga harus adanya perlakuan sama bagi setiap orang di depan hukum (Gelijkheid van ieder voor de wet),”tandasnya.
Jadi lanjut Adi Putra Amril, SH bahwa semua orang dihadapan hukum adalah sama, tidak memandang golongan, kedudukan, dan jabatan.