Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

YPPKM Sebut Penangguhan Penahanan Kakon Way Nipah Jadi Preseden Buruk

×

YPPKM Sebut Penangguhan Penahanan Kakon Way Nipah Jadi Preseden Buruk

Sebarkan artikel ini
Ketua YPPKM Tanggamus, Adi Putra Amril, (foto: dok)

Seharusnya pihak Polres Tanggamus tegas dengan menahan AP dengan alasan takut kabur, menghilangkan barang bukti, dan melakukan rekayasa lainnya.

“Sekarang apa jaminannya apabila saudara AP kabur atau melakukan perbuatan hukum lainnya?. Saya rasa pengacaranya saudara Yasmi Dona tidak bisa memberikan jaminan ketika saudara Ap kabur,”papar Adi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Kakon Way Nipah Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

Demi penegakkan hukum yang tegak lurus tanpa pandang bulu seperti yang dikeluarkan statement kasat reskrim polres Tanggamus ketika awal kasus ini mencuat, Adi secara pribadi meminta Kasat Reskrim Iptu Hendra Sapuan untuk menegakkan hukum sesuai ucapannya.

“Jangan sampai tidak bisa diterapkan terhadap saudara AP Kakon Way Nipah,”pungkas Adi Putra Amril.

Sementara melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus atas perkara dugaan penganiayaan oleh tersangka AP, selaku Kakon Way Nipah, Pematang Sawa.

BACA JUGA: Ketua PWRI Tanggamus Minta Polisi Menahan Tersangka Penganiayaan Wartawan

Penjelasan tersebut disampaikan Iptu Hendra Safuan sebagai bagian hak jawab atas beredarnya pernyataan-pernyatan liar sejumlah media online yang menyebut dirinya tidak melayani wartawan dengan baik.

BACA JUGA :  Proyek fisik di Lampung Timur terindikasi gunakan material dari hasil tambang liar

Padahal, pada saat melaksanakan sholat Ashar, dirinya sudah diwakilkan oleh Kaur Bin Ops Satreskrim dan Kanit Resum melayani sejumlah wartawan yang melakukan peliputan perkembangan kasus tersebut.

Terkait, penahanan tersangka AP, Kasat menegaskan bahwa tersangka tidak ditahan sesuai permohonan tidak dilakukan penahanan oleh kuasa hukum yakni Yazmi Dona dan dengan penjamin dari paman kandungnya yang bernama Abdul Karim.

BACA JUGA: Alasan Sakit, Kakon Way Nipah Mangkir Panggilan Polisi Terkait Kasus Penganiyaan Wartawan di Tanggamus

Tidak dilakukannya penahanan atas tersangka AP, berdasarkan sejumlah hal diantaranya, bahwa yang bersangkutan masih harus menjalanakan pelayanan kepada masyarakat di Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.

“Kami tegaskan bahwa kami anti kepentingan dari external maupun intervensi dari manapun terkait dengan proses penyelidikan maupun penyidikan, sehingga berita yang beredar tidak berdasar,” kata Iptu Hendra Safuan.

“Kinerja tim sangat maksimal dan sangat profesional, dalam menegakkan keadilan tidak melihat siapakah latar belakangnya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Wartawan Korban Persekusi Bos Mafia Tambang Pasir Resmi Lapor ke Polda Lampung

Kasat membeberkan, dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya. Berikut isi pasal 21 KUHAP tentang penahanan pelaku tindak pidana selengkapnya.

BACA JUGA :  Daftar Mutasi Perwira Polres Tanggamus, Kasat Reskrim Dapat Promosi Jadi Kapolsek Waway Karya

Proses penahanan itu sendiri diatur dalam KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Reglement of Stravfordering) yang merupakan rangkaian peraturan hukum yang di dalamnya berisi tentang tata cara penyelenggaraan hukum pidana materiil.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penahanan yaitu penempatan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

BACA JUGA: Wartawan di Lampung Timur Dipersekusi Bos Mafia Tambang Pasir Ilegal di Pasirsakti

Dalam sistem peradilan pidana terdapat proses penahanan yang memiliki tujuan agar para pelaku tindak pidana tidak dapat melarikan diri dari tempat pelaku tersebut dalam melakukan tindak pidananya.

“Sesuai Equality Before The Law yaitu mengandung makna dan arti persamaan dimata hukum, dan perkara ini tetap berjalan proses penyidikannya,” bebernya.

Menurut Kasat Reskrim yang pernah menjadi penyidik Direktorat Krimsus Polda Lampung, sejak awal tidak adanya intervensi penanganan perkara atas tersangka AP.

BACA JUGA: Polisi Lakukan Olah TKP Kasus kekerasan Terhadap Wartawan di Tanggamus

Hal itu dibuktikan berdasarkan telah beberapa kali melaksanakan gelar perkara dan dugaan adanya peristiwa penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dikuatkan juga dengan adanya hasil Visum Et Repertum.

“Ada asas hukum Fiat Justitia Ruam Caelem, yang bermakna hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh dan sesuaikan dengan peraturan yang mengaturnya itu telah kami laksanakan,” tegasnya.

BACA JUGA :  IRT Asal Medan Bersama Tiga Anaknya Nyaris Tewas Bunuh Diri Terjun ke Laut di Tanggamus

Kesempatan itu juga, Kasat berharap jangan ada intervensi dari pihak manapun dalam proses penyidikan sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik tanpa hambatan.

BACA JUGA: Kakon Way Nipah Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Penganiayaan Wartawan di Tanggamus

“Harapannya, jangan ada intervensi dari pihak manapun sehingga proses penyidikan berjalan dengan baik,” tandasnya.

Untuk diketahui Sat Reskrim Polres Tanggamus menetapkan AP sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013 tentang tindak pidana yang berbunyi Barangsiapa, Dengan Melawan Hukum, Memaksa Orang Lain Supaya Melakukan, Tidak Melakukan Atau Membiarkan Sesuatu, Dengan Memakai Kekerasan Atau Dengan Ancaman Kekerasan, Baik Terhadap Orang Itu Maupun Terhadap Orang Lain” dengan ancaman 1 tahun penjara atau pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana.

“Barang siapa, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka” yang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (*)