Politik

Yusuf Blegur Sebut Surat Tugas PDIP untuk Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi, Hanya Cek Ombak

×

Yusuf Blegur Sebut Surat Tugas PDIP untuk Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi, Hanya Cek Ombak

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto, diserahkan langsung oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, di Gedung Graha Girsang, Jatiasih, Kota Bekasi, pada 16 Juli 2024.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto, diserahkan langsung oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, di Gedung Graha Girsang, Jatiasih, Kota Bekasi, pada 16 Juli 2024.

Selain bermasalah dengan kemungkinan skandal korupsi, Tri juga memiliki resistensi yang tinggi terutama di kalangan partai politik yang ada di kota Bekasi. Sehingga salah satu poin surat tugas membangun koalisi partai susah untuk dilakukan Tri.

Sebaiknya PDIP memilih kader terbaik PDIP yang tidak bermasalah, sudah terbukti membesarkan PDIP dan ikut andil membangun kota Bekasi. Satu lagi pastinya sudah mendapat dukungan dari partai poltik dan warga kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Diketahui Tri Adhianto secara resmi mendapatkan surat tugas dari DPP PDI Perjuangan untuk Pilkada Kota Bekasi 2024.

Surat tugas untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto, diserahkan langsung oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, di Gedung Graha Girsang, Jatiasih, Kota Bekasi, pada 16 Juli 2024.

BACA JUGA :  Adu Program, Rasional Mana Hibah Rp100 Juta per RW dari Paslon Ridho vs Rp500 Juta

Ketua DPD Jabar Surat Ono Surono menegaskan bahwa tugas yang diberikan ke Tri Adhianto merupakan mutlak, tidak ada yang diberikan lagi ke pihak lain. Selanjutnya, surat rekomendasi Tri Adhianto hanya tinggal mencari pasangan sebagai Calon Wakil di Pilkada 2024,

“Intinya kita tidak mau kawin paksa,” kata Ono Surono meminta Tri Adhianto segera melakukan konsolidasi untuk pemenangan Pilkada Kota Bekasi 2024.

Apabila telah mendapatkan partai politik yang bekerja sama dan calon pasangannya, maka segera melapor ke DPD PDI Perjuangan untuk segera dilaporkan ke DPP agar mendapatkan rekomendasi

Untuk diketahui dalam surat tugas nomor 3051/ST/DPP/VII/2024 tertanggal 6 Juli 2024 yang ditandatangani Ketua DPP PDIP M. Prananda Prabowo dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Tri Adhianto sebagai bakal calon wali kota Bekasi diinstruksikan agar menjalankan tiga poin, yakni:

BACA JUGA :  Sebut 70 Persen Pengangguran di Lampung Berada di Desa, Ini Solusi Paslon Ardjuno
  1. Melaksanakan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 dengan DPD, DPC, PAC, Ranting, Anak Ranting, dan seluruh elemen PDI Perjuangan di Kota Bekasi dalam waktu 2 (dua) munggu setelah surat tugas ini diterbitkan.
  2. Menyiapkan koalisi partai pendukung untuk memenuhi menambah syarat pendaftaran pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wali Wali Kota Bekasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di KPU Kota Bekasi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bersama dengan DPD dan DPC PDI Perjuangan membuat pemetaan poltik secara Nano Targeting untuk pemenangan Pilkada 2024 di Kota Bekasi.

Pelaksanaan penugasan dari DPP PDI Perjuangan Ini sebagai salah satu syarat dikeluarkannya rekomendasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

BACA JUGA :  Mengais Sosialisme Dalam Makna Idul Adha

“Apabila bakal calon tidak dapat melaksanakan instruksi sebagaimana tersebut pada surat tugas ini, maka DPP PDI Perjuangan akan melakukan evaluasi dan akan mempertimbangkan ulang kembali penugasan yang telah dikeluarkan,” bunyi surat tugas tersebut.***