BANDAR LAMPUNG — Dua Anggota TNI 1 Brimob ditetapkan tersangka pada kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri saat penggerebekan sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
“Kedua anggota TNI itu yakni Kopda B dan Peltu YHL,”ungkap WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, pada Selasa (25/3/2025).
Dikatakan bahwa kedua Oknum anggota TNI itu masih ditahan di Markas Denpom Lampung. Keduanya resmi jadi tersangka setelah sejumlah bukti dihimpun dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim join investigasi.
“Kopda B dan Peltu YHL resmi ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya sebenarnya sudah sejak tanggal 23 Maret 2025,” kata dia menyebut penetapan tersangka terkesan lambat karena memang ada prosedur yang berbeda antara Polri dan TNI
Selain itu, untuk penetapan tersangka, Denpom Lampung juga butuh laporan polisi sehingga Denpom berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk dibuatkan LP.
Korp TNI jelasnya harus berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan.
Disebutkan jika Kopda B menyerahkan diri pada 18 Maret, lalu disusul Peltu YHL keesokan harinya pada 19 Maret. Lalu empat hari kemudian keduanya resmi jadi tersangka pada 23 Maret.
Adapun pelaku penembakan terhadap 3 anggota Polri adalah Kopda B yang menggunakan senjata laras panjang jenis FNC yang diduga adalah rakitan.
[26/3, 04.11] Soemantri Tanggamus: RILISID, Bandar Lampung — Dua oknum TNI akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Kedua oknum tersebut yaitu Kopda B dan Peltu YHL yang kini masih ditahan di Markas Denpom Lampung.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).