Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlementaria

200 Ribuan Anak Kota Bekasi Belum Miliki Kartu Identitas Anak, Ketua Komisi I Minta Disduk Capil Mempermudah

×

200 Ribuan Anak Kota Bekasi Belum Miliki Kartu Identitas Anak, Ketua Komisi I Minta Disduk Capil Mempermudah

Sebarkan artikel ini
Murfati Lidianto, SE Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Masih ada sekitar 200 ribuan anak di Kota Bekasi belum memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta segera merampungkan program tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Murfati Lidianto, SE, meminta untuk mempermudah dalam pelayanan pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Saat ini, Kartu Identitas Anak sangat dibutuhkan para anak yang hendak masuk sekolah pada Juni 2025,”tegas Poltisi Perempuan Partai Gerindra ini.

Masih banyaknya anak di Kota Bekasi belum memiliki KIA berdasarkan laporan pada saat rapat koordinasi. Saat itu jelasnya, Kepala Dinas Disdukcapil mengatakan pencetakan KIA di Kota Bekasi baru mencapai 78 persen dari total anak di Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Fenomena Cetak Kartu Vaksin, Begini Tanggapan Disdukcapil Bekasi

Dikatakan bahwa jumlah anak di Kota Bekasi mencapai 600 ribuan. Dari jumlah itu baru 400 ribuan anak yang telah memiliki KIA. Sekitar 200 ribuan anak usia dini yang belum tercetak KIA.

“Disdukcapil saat ini diketahui baru berfokus pada anak usia pra sekolah mulai usia lima sampai 16 tahun yang dikejar pencetakan kartu indentitasnya,” kata Murfati.

Untuk itu dia meminta Disdukcapil berkomitmen untuk mempermudah layanan tersebut, terutama, bagi anak-anak yang hendak mendaftar sekolah. Hal ini mengingat KIA menjadi syarat wajib mendaftar sekolah.

“Saya meminta kepada Kadisdukcapil, agar diberikan kemudahan agar warga bisa mengakses dengan mudah dalam membuat KIA langsung dengan datang ke kantor kelurahan sesuai tempat domisili, tanpa harus mengambil antrian secara online,”ujarnya.

BACA JUGA :  KIA Ilegal Sitaan KKP, Akan Dihibahkan ke Lembaga Pendidikan

Meski demikian, Murfati mengapresiasi kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dengan mempermudah warga dalam mendapatkan pelayanan kependudukan seperti pembuatan kartu keluarga, pencetakan Kartu Identitas Anak dan juga akta kelahiran.

Lebih lanjut Politisi perempuan Gerindra ini juga mengimbau kepada warga Kota Bekasi yang anaknya masih belum memiliki KIA bisa mengurus di wilayah masing-masing.

Untuk diketahui bahwa, Kartu Identitas Anak atau biasa disingkat KIA merupakan kartu identitas resmi untuk anak yang berlaku secara nasional selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

KIA diterbitkan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi.

Manfaat KIA

  1. Bukti identitas diri.
  2. Memudahkan dalam mendapatkan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan dan transportasi).
  3. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
BACA JUGA :  Taufik: SOP Pengurusan KTP, Akte, KK di Bekasi Hanya Tiga Hari

Syarat Membuat KIA

  1. Usia 0 – 5 Tahun
  • Fotocopy akta lahir.
    Membawa Kartu Keluarga.
    KIA dibuatkan bersamaan dengan akta kelahiran.
  1. Usia 5 – 17 tahun

Fotocopy akta lahir.

  • Membawa Kartu Keluarga.
  • Pas photo berwarna 3 x 4 (1 lembar).
  • Cara Cetak Kartu Identitas Anak Bagi Warga Kota Bekasi
  1. Secara Online melalui aplikasi e-Open.
  2. Pemohon atau orangtua membawa dokumen persyaratan dan datang langsung ke titik layanan Kecamatan/Kelurahan yang sudah bisa melayani, serta pelayanan dibuka di Car Free Day Kota Bekasi.
  3. Kolektif di Sekolah.***