Uncategorized

54 TPS Tak Ada Penghitungan Suara di Sampang

×

54 TPS Tak Ada Penghitungan Suara di Sampang

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Sampang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Jawa Timur menemukan sebanyak 54 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah ini, tanpa melakukan penghitungan suara pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April 2019.

Menurut Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun, di Sampang, Jumat, temuan itu adalah adanya TPS yang tidak melaksanakan penghitungan suara atas laporan petugas pengawas lapangan yang dilaporkan kepada Bawaslu Sampang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Berdasarkan laporan petugas lapangan, dugaan pelanggaran ini terjadi di sejumlah desa,” kata Insiyatun.

Menurut Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sampang Yunus Ali Ghafi, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu ada 54 TPS tersebar di dua desa tanpa ada penghitungan perolehan suara.

BACA JUGA :  Ini, Tantangan Penyelenggara Pesta Demokrasi Ditengah Pandemi Covid-19

Laporan dugaan kecurangan ini terjadi di Desa Plampaan dan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong, dari 54 TPS, meliputi 25 TPS di Desa Plampaan dan 29 TPS Desa Rabasan Kecamatan Camplong.

“Kami sudah memanggil pihak Panwascam Camplong untuk mengindentifikasi dan menyelidiki lebih detail tentang temuan ini,” kata Yunus.

Selain atas temuan petugas pengawas lapangan, dugaan kecurangan itu juga dilaporkan oleh warga Sampang bernama Moh Jakfar, terkait dugaan kecurangan pemilu di sebagian TPS di Kecamatan Camplong, Sampang.

“Kami siap membantu Bawaslu Sampang memberikan bukti-buktinya terkait adanya TPS yang tidak melakukan penghitungan suara,” katanya menjelaskan.

Jakfar merupakan Caleg Partai Hanura Dapil VI itu menuturkan, tidak adanya penghitungan suara di sejumlah TPS diyakini karena keterlibatan oknum aparat desa.

BACA JUGA :  Pembangunan Jalan Bersumber dari Pengalihan BLT-DD di Pekon Antar Brak, Mangkrak

“Di TPS Desa Plampaan setelah selesai pencoblosan, pihak panitia bilang tidak ada penghitungan suara, alasannya ini sudah menjadi keputusan aparat desa,” kata Jakfar.

Karena itu, ia meminta agar Bawaslu Sampang segera menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ant)