Hukum & KriminalZona Bekasi

9 Tahun DPO, Tersangka Korupsi Lahan Pemakaman di Kota Bekasi Ditangkap

×

9 Tahun DPO, Tersangka Korupsi Lahan Pemakaman di Kota Bekasi Ditangkap

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI – 9 tahun jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya tersangka korupsi lahan pemakaman umum ditangkap Kejari Kota Bekasi.

Adalah Gatot Sutejo, mantan staf bagian Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus lahan pemakaman umum di Perumahan Bekasi Timur Regency, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang pada tahun 2015 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya Nurtani Camat Bantargebang dan Sumiyati Lurah Sumur Batu telah lebih dulu ditahan dan telah bebas.

Kejari Kota Bekasi baru bisa menangkap Gatot si Buron Sakti setelah 9 tahun ditetapkan tersangka, padahal DPO tersebut hanyalah staf biasa pada Dinas pemukiman dan pertanahan Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Mengenal Apa Saja Fungsi Unit PALD di Bantargebang yang Baru Dikunjungi Pj Wali Kota Bekasi

Kajari Kota Bekasi Laksmi Indriyah Rohmulyati mengakui bahwa Gatot ditangkap di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Selama buron sempat beberapa kali mengganti identitas diri dengan nama Budi Hermawan.

“Kami terus berupaya untuk menangkap tersangka Gatot Sutejo, namun yang bersangkutan sempat mengganti identitas diri beberapa kali, makanya kami kesulitan mencarinya,” ucap Laksmi dalam press rilisnya, Selasa (28/05/24)

Seperti diketahui, saat ini lahan pemakaman umum tersebut sudah beraling fungsi menjadi perumahan elite di Bekasi Timur Regency dengan diisi 300 Kepala Keluarga (KK).

Kendati demikian, perumahan tersebut belum menyediakan lahan TPU, sebagaimana Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Sarana Prasarana dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Penyediaan Lahan TPU seluas 2 Persen dari luas tanah pembangunan perumahan. ***