Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Permainan ‘Kotor’ Seleksi Komisioner KPU di Lampung

×

Permainan ‘Kotor’ Seleksi Komisioner KPU di Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kabar dugaan politik uang dalam proses seleksi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota di Provinsi Lampung mencuat. diketahui Seorang calon Komisioner KPU Tulangbawang (Tuba) berinisial VY mengaku menjadi korban modus jual beli kursi KPU di wilayahnya.

Melalui suaminya, VY mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada oknum calon Komisioner KPU Pesawaran berinisial LP. Kasus itu diduga melibatkan oknum Komisioner KPU Provinsi Lampung berinisial ENF.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mantan Tim Seleksi (Timsel) KPU Lampung, Doktor Budiono yang juga menjadi pelapor dalam kasus tersebut saat konferensi pers di LBH Bandarlampung, Jumat (8-11-2019).

“Saya menjadi pelapor dan saksi, karena pada Minggu, 3 November 2019 pukul 6.30 WIB saya didatangi GS, salah satu suami calon komisioner KPU Tuba,” kata Budiono.

Saat itu, sambung dia, GS menyatakan bahwa istrinya ditelepon oleh salah satu calon komisioner yang sedang ikut seleksi. “Katanya istrinya itu tidak akan jadi komisioner, karena tidak diajukan, sebab dia terdata sipol (sistem informasi partai politik alias dianggap orang partai). Katanya dia bisa lulus kalau menyiapkan uang kurang-lebih Rp150 juta,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jumlah yang Dipenjara Karena Korupsi hingga 2022 Capai 607 Orang

Awal mendapat informasi itu, Budiono berkeyakinan bahwa itu hanyalah kerjaan oknum yang tidak bertanggung jawab, ingin menipu.

Namun setelah dipaparkan bukti-bukti oleh korban, Budiono pun yakin bahwa penipuan itu melibatkan oknum calon komisioner KPU Pesawaran dan oknum Komisioner KPU Lampung berinisial ENF. “Saya ditunjukkan bukti rekaman oleh dia. Di situ jelas, terlihat ada wajahnya,” ungkapnya.

Bertemu di Hotel

Lebih lanjut dia menuturkan, lobi-lobi soal permintaan sejumlah uang terjadi di salah satu kamar Hotel Swisbell, pada 3 November 2019. Dikamar itu terjadilah permufakatan antara ENF bersama LP dengan GS, suami VY. “Keesokan harinya, GS menyerahkan uang Rp100 juta kepada LP di lobi Horison Hotel (4-11). Bukti transaksinya ada di saya. Nanti kita juga akan melaporkan LP ke Mapolda Lampung,” tegasnya.

Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan menambahkan, dengan diangkatnya persoalan tersebut, dia berharap orang-orang yang tidak bersih hengkang dari penyelenggara pemilu di Lampung. “Ini menjadi catatan untuk mendorong pemilu bersih, khususnya di Lampung,” kata dia.

BACA JUGA :  Masih Ingat Kasus Penusukan di Margasekampung, Begini Nasib Korban

Sebab sambung dia, bagimana mau bersih, kalau penyelenggaranya dari awal sudah melakukan praktek praktek politik uang. “Kita sepakat mendorong pemilu bersih khususnya untuk pemilu serentak di 2020 mendatang,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, ENF dan LP belum berhasil dikonfirmasi. HP ENF di 0812-1259-xxxx belum merespon, begitu juga saat dikirimkan pesan whatsapp. Sedangkan nomor telepon LP 0852-7324-xxxx sedang tidak aktif.

Coreng Integritas

Nama baik penyelenggara pemilu di Provinsi Lampung tercoreng atas perbuatan oknum yang cacat integritas yang diduga menjual belikan kursi jabatan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun masyarakat yang berani membongkar kasus tersebut harus diberikan perlindungan dan dukungan penuh. Jangan sampai malah menjadi korban ancaman, intervensi, dan hal lainnya dari pihak-pihak tertentu.

Pengamat Politik dari Universitas Lampung, Robi Cahyadi berpendapat untuk sang pembongkar kasus tersebut baik pelapor atau informan dengan inisial VYP yang merupakan peserta calon anggota KPU Tulangbawang perlu diberi penghargaan, perlindungan serta dukungan baik moral, dan tenaga. “Sang pembongkar, whistleblower atau pelapor pelanggaran juga dapat diberi perlindungan hukum oleh KPU RI atau DKPP, karena sudah berani membongkar kasus ini,” katanya, Jumat, 8 November 2019.

BACA JUGA :  Kabag OPS Polres Tanggamus tak Temukan Barang Terlarang

Ia mengatakan masyarakat sipil Lampung harus bergerak dan membantu membongkar kasus ini. Bahkan peserta lain dan masyarakat juga jangan sungkan melaporkan kasus-kasus lain yang melibatkan penyelenggara KPU dan praktik politik uang khususnya. Secara pribadi dirinya mendukung VYP, Budiono, LBH Bandar Lampung dan masyarakat mengawal kasus ini.

“Jujur saya amat sedih mendengar berita ini. Bila hal ini benar dan terbukti di sidang DKPP. Perlu ada upaya upaya hukum dan bahkan pidana bagi oknum yang terlibat baik di KPU Lampung oknum ENF atau LP atau bahkan oknum KPU RI jika ada dan para broker brokernya yang terlibat,” kata Akademisi Ilmu Pemerintahan FISIP Unila ini. (Red)

Naskah ini sebelumnya sudah tayang di Sinar Lampung