BEKASI – Apes, Komar alias Komeng (34). Pelaku pencurian sepeda motor asal Way Kanan, Lampung ini akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bekasi Timur setelah aksinya gagal melarikan motor Honda Vario di wilayah Kampung Pedurenan.
Dia berhasil diamankan Polisi setelah aksinya gagal karena ketahuan warga yang berteriak. Dikira panik, Komar yang sudah melarikan motor Honda Vario tersebut jatuh dan menabrak mobil truk tak jauh dari lokasi Kampung Pedurenan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Uniknya Komar, yang tidak memiliki tempat tinggal tetap di Kota Bekasi tersebut, menjalankan aksi sendiri dengan berjalan kaki mencari mangsanya.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo mengatakan aksi pencurian yang dilakukan tersangka Komar di depan Toko Gadai Jalan Jatimulya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 08.30 WIB gagal usai kepergok pemilik motor.
Ketika itu tersangka mengambil motor Honda Vario dengan nomor polisi B 4245 KNS yang terparkir di depan toko gadai. Kendaraan tersebut kuncinya masih tergantung hingga membuatnya tak berpikir panjang untuk melarikan kendaraan roda dua tersebut.
Tapi apes ada warga yang melihat aksi tersebut dan berteriak. Ia sempat dilempari dengan ban motor, diduga kehilangan keseimbangan akhirnya Komar menabrak truk saat berada ditikungan.
Tersangka terus kabur, karena panik aksinya kepergok dan dikejar massa. Akhirnya, tersangka terjatuh tertabrak truk saat hendak belok ke jalan raya.
“Tersangka mencari sasaran dan ditemukan motor yang terparkir kunci kontaknya masih menempel,” kata Sutoyo, saat ungkap kasus di Mapolsek Bekasi Timur, pada Rabu (22/1/2020) sore.
Saat hendak tancap gas membawa motor hasil curian, pemilik motor itu mengetahuinya lalu berteriak maling.
“Saat itu anggota buser polsek melintas selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bekasi Timur,” jelas dia.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak lima kali. Dirinya merupakan pelaku tunggal atau menjalankan aksinya hanya seorang diri.
“Keterangan tersangka, ia mengincar sepeda motor yang kuncinya masih menempel. Tapi kami juga temukan kunci letter T, ngakunya baru punya karena susah temukan motor yang kuncinya masih menempel,” ungkap dia.
Sutoyo menerangkan tersangka ini asal Lampung dan sengaja datang ke Kota Bekasi untuk melakukan pencurian sepeda motor. Aksinya biasa dilakukan di wilayah Bekasi Timur, Rawalumbu hingga Bantargebang.
Komar, di Kota Bekasi tidak memiliki tempat tinggal, ia tidur di terminal, stasiun atau dipinggir jalan. Tersangka juga tiap satu minggu sekali pulang ke Lampung, usai menjual hasil curiannya.
“Hasil curiannya ini dijual ke daerah Bogor, Sukabumi dan Cileungsi. Dijual sekitar Rp 2 juta, ini yang kita akan selidiki jaringan penadah yang menjadi tempat tersangka jual hasil curian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian sepeda motor. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (Nugie)