BEKASI – Dua Warga Tambun Selatan, ditangkap dan diserahkan ke Bawaslu Kota Bekasi terkait kampanye hitam dimasa tenang Pilkada Wali Kota Bekasi, pada Minggu 24 November 2024.
Keduanya berinisial M (44) dan G (31) mereka kedapatan menempelkan sticker bernada black campaign atau kampanye hitam yang menggambarkan beberapa mantan Wali Kota Bekasi ditangkap KPK. Salah satunya ada gambar Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Khusus stiker bergambar foto Tri Adhianto dinarasikan “Masa ditangkap juga dengan dugaan korupsi polder dan alat olah raga?”. Tulisan tersebut mengarahkan opini kepada masyarakat tentang hal yang negatif.
Dari pengakuan pelaku penempelan stiker bernama Mansur, jika ia disuruh temannya untuk menempelkan stiker dan akan diberikan imbalan sebesar Rp100 ribu. Tawaran tersebut dia terima
“Saya bilang mau lah kalau nempelin mah, kapan? Nanti malam rada maleman sekitar jam 12-an, tapi nanti jam 10 kumpul dulu. Nanti kalau buat jalan mah ada dikondisikan uang jalan sama rokok Rp 100 ribu saya dikasih,” ucap Mansur dihadapan awak media, Minggu (24/11/24).
Mansur menyebut bahwa yang menyuruh memasangkan stiker Black Campaign yaitu Misar yang masih menjadi saudaranya.
Kepada awak media, dia tidak mengetahui terkait aturan Pilkada Kota Bekasi yang tidak membolehkan melakukan Black Campaign. Hanya disuruh dan terima tawaran upah yang diberikan
Mansur lebih lanjut mengakui jika dia diminta nempel stikernya di Kota Bekasi wilayahnya Rawalumbu. Nempelin harus abis, nempelkan di pager panel dan tiang listrik.
“Saya nyesel, kapok. Engga mau lagi saya, yang niatnya mau bantu malah dirugikan, engga mau lagi saya,” sesal Mansur.
Hal ini menjadi pelajaran berharga bagi warga masyarakat agar tidak mudah termakan bujuk rayu untuk melakukan aksi yang dikategorikan sebagai Black Campaign (kampanye hitam).
Bawaslu Cari Aktor Intelektualnya
Bawaslu Kota Bekasi akan menggali peran utama di balik kasus black campaign stiker fitnah terhadap calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pasca tertangkapnya dua pelaku di wilayah Mustikajaya.
“Kita akan gali dari terlapor,” kata Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, Minggu (24/11/2024).
Sodikin mengatakan, pihaknya bersama kepolisian dan kejaksaan akan melakukan rapat bersama pada Senin besok secara maraton sebelum pelaksanaan pencoblosan pada 27 November 2024.
“Hari ini kita klarifikasi pelapor, saksi dan terlapor. Saya di Bawaslu juga berkomunikasi dengan teman-teman di kepolisian dan kejaksaan. Kemungkinan besok kita akan rapat bersama,” ujarnya. ***