LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi menetapkan status tanggap darurat bencana non-alam terkait wabah viris Corona atau Covid-19 di wilayah setempat.
Penetepan tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/157/V.02/HK/2020 yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Dalam SK tersebut, status tanggap darurat bencana non-alam, Lampung dalam Status Tanggap Darurat Bencana Non-alam Akibat wabah Corona atau Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Lampung 2020.
Kedua, Status Tanggap Darurat Nonalam sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan Gubernur sampai dengan tidak ditemukannya lagi penyakit atau tidak menjadi kabupaten/kota masalah kesehatan di seluruh wilayah.
Ketiga, Biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya Keputusan Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.
Keempat, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan kentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan update situasi Coronavirus Disease atau Covid-19 di Provinsi Lampung Rabu, 1 April 2020 pukul 10.00 WIB terdata 2 orang sembuh, 8 orang positif covid-19, 10 orang negatif covid-19, 14 orang pasien dalam pengawasan (PDP), 998 orang dalam pemantauan (ODP), dan 1 orang meninggal dunia.(kandar)