Ekonomi

KKP Lirik Ekspor Kuda Laut Jadi Unggulan

×

KKP Lirik Ekspor Kuda Laut Jadi Unggulan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memproyeksikan Indonesia mampu memproduksi kuda laut hingga 10.000 ekor di tahun 2024 dan tahun 2020 ditargetkan memproduksi sebanyak 6.000 ekor.

Proyeksi ini tentu mengacu pada ketersediaan sumber daya, terutama keberhasilan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung dalam memproduksi benihnya secara massal.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setidaknya ada 12 jenis kuda laut yang Indonesia miliki dan dua diantaranya telah berhasil dibudidaya yakni untuk jenis Hippocampus kuda dan Hippocampus comes.

Dua jenis inilah yang ke depan akan kita dorong sebagai salah satu unggulan ekspor, mengingat nilai ekonominya yang besar. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta, Jumat (4/9).

BACA JUGA :  Model HSRT, Alternatif Baru Dorong Industri Benih Nasional

Slamet menambahkan, saat ini perdagangan kuda laut masih mengandalkan hasil tangkapan dari alam. Kondisi ini jika dilakukan terus menerus akan mengancam keseimbangan stok yang ada.

Oleh karena itu, meski Indonesia belum menetapkan status perlindungannya, namun berdasarkan CITES status kuda laut masuk daftar appendix II Cites yang artinya pada perdagangan internasional harus dilakukan secara terbatas.

“Keberhasilan budidaya dipastikan akan mengurangi ketergantungan dari alam dan ini saya kira baik sebagai peluang bisnis terutama untuk ekspor, meski status perdagangan internasionalnya masuk Appendix II Cites.

Kementerian KLHK sebagai management authority telah menetapkan pemanfaatan kuda laut berdasarkan kuota.

Oleh karenanya, proyeksi kita juga mengacu pada seberapa banyak untuk kepentingan ekspor, kebutuhan dalam negeri dan untuk restocking. Nanti akan kita petakan agar betul betul pemanfaatannya terukur dan terkendali”, jelas Slamet.

BACA JUGA :  Lagi, Empat Kapal Berbendera Vietnam Ditenggelamkan di Pontianak

Lebih lanjut mengenai status pemanfaatannya, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut KKP, Andi Rusandi mengatakan bahwa sejak 2002, semua spesies kuda laut yakni sebanyak 33 jenis masuk daftar Appendix II Cites artinya perdagangan internasional kuda laut harus memenuhi ketentuan perdagangan Appendix II Cites yakni melalui pembatasan kuota.

“Ini saya kira pentingnya bagaimana merencanakan ke depan sebuah pengelolaan yang berkelanjutan. KKP sudah mulai melakukan beberapa strategi utamanya stock assesment, implementasi pengaturan pemanfaatan, restocking, pengembangan budidaya dan riset”, beber Andi.

Disamping itu, menurutnya, saat ini perdagangan kuda laut masih memakai satuan ekor, padahal produk yang diperdagangan kebanyakan dalam bentuk olahan atau ekstrak.(whd)