Lintas Daerah

Anak Gubernur Kepri Resmi Jadi Plt Bupati Bintan

×

Anak Gubernur Kepri Resmi Jadi Plt Bupati Bintan

Sebarkan artikel ini

BINTAN – Wakli Bupati Bintan Roby Kurniawan Ansar resmi menjabat Plt Bupati Kabupaten Bintan. SK Plt telah resmi dikeluarkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Senin (23/8/2021).

Politikus muda berusia 28 tahun dari Partai Golkar itu menerima SK Plt Bupati, menyusul ditahannya Apri Sujadi Bupati Bintan oleh KPK, Kamis (12/8/2021). Roby sendiri adalah anak dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Apri ditahan komisi antirasuah, setelah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi cukai rokok dan alkohol. Yang membuat negara rugi sekitar Rp250 miliar.

Eks-politikus Partai Demokrat yang sudah dipecat itu, ditahan bersama M Saleh Umar, Ketua BP Bintan.

BACA JUGA :  Sembilan Perwira Polri, Masuk Seleksi Capim KPK

Sama seperti Apri, dia juga disangkakan KPK mendapat jatah rokok noncukai.

Namun, hingga kini KPK belum mengungkapkan pihak lain yang menerima jatah rokok tanpa cukai.

Ada beberapa pesan Ansar Ahmad kepada Roby, saat menyerahkan SK. Antara lain penanganan Covid-19, perlindungan jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.

“Terus tingkatkan kinerja pemerintah daerah untuk kerja pelayanan masyarakat dan pembangunan di daerah,” kata Ansar.

Tak Boleh Mutasi Pegawai

Sebagai Plt, Roby Kurniawan Ansar akan memimpin Pemkab Bintan didampingi Sekda Adi Prihantara. Dan, punya kewenangan yang sama dengan bupati sebagaimana diatur UU no 32 tahun 2004.

Namun, sesuai perundangan itu ada beberapa batasan kewenangan untuk pengemban jabatan Plt. Antara lain, tidak boleh melakukan mutasi pegawai kecuali atas izin Mendagri.

BACA JUGA :  IPW Minta Dewan Etik KPK, Menegur Novel Baswedan

Untuk mengisi jabatan-jabatan yang kosong dan dilakukan secara terbuka atau lelang jabatan. Saat ini di Pemkab Bintan ada 9 jabatan eselon II, yang kosong atau dijabat Plt.

Karenanya, jika Roby ingin mendudukkan pejabat di jabatan kosong itu, dia harus berkonsultasi dan mendapat izin dari Mendagri. 

Kemudian, tak boleh membatalkan perizinan yang sudah diterbitkan bupati yang digantikan. Dan, beberapa kebijakan lainnya