InfrastrukturLampung

Kapolres Lamteng Janji Segera Menyelidiki Dua Jalan Baru Dibangun Sudah Rusak

×

Kapolres Lamteng Janji Segera Menyelidiki Dua Jalan Baru Dibangun Sudah Rusak

Sebarkan artikel ini
pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan di Kampung Karangjawa-Sukajaya sudah selesai dan mendapat apresiasi warga karena pengerjaannya sehari jadi, Senin (20/9/2021) - foto Sumantri

LAMTENG – Terkait dua jalan rusak yang baru dibangun di Lampung Tengah, meliputi di wilayah Sukajaya-Kampung Karang Jawa Anak Ratu Aji dan di Kampung Restu Baru, Rumbia mendapat perhatian Polres setempat.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya mengaku akan menyelidiki persoalan dua jalan yang baru dibangun namun sudah rusak bahkan bisa dikelupas dengan jari.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita selidiki dulu ya,” kata dia ketika dilansir dari Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (19/10).

Diketahui pada 11 Oktober lalu, Kapolres Lampung Tengah pernah mengatakan akan mengecek dua jalan rusak tersebut. Tepatnya di jalan penghubung Kampung Sukajaya-Kampung Karang Jawa di Kecamatan Anak Ratu Aji dan jalan Kampung Restu Baru, Rumbia.

BACA JUGA :  Tuntut Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Pelajar di Sindangsari Ditangkap

Selain sudah rusak meski belum sebulanan dibangun, di jalan tersebut sama-sama tak ada plang yang menjelaskan siapa rekanan proyek dan berapa yang dianggarkan untuk pembangunan tersebut.

Sebelumnya, hal ini menjadi perhatian dan dikeluhkan oleh masyarakat setempat melalui tokoh setempat. Salah satunya, Syamsir Firdaus yang menduga pembangunan jalan tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan tidak serius.

Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten, DPRD, Polres dan Kejaksaan Negeri setempat.

Bahkan, Ketua Lampung Police Watch (LPW) Muhammad Dyalmi Rizani mendesak Bupati Lamteng Musa Ahmad untuk mengumumkan secara terbuka rekanan atau perusahaan konstruksi dan penyedia aspal untuk semua ruas jalan yang sedang dan sudah dikerjakan di sana.

BACA JUGA :  ATR/BPN Tanggamus Bagikan 100 Sertifikat Tanah Melalui Program PTSL di Pekon Sudimoro

“Baik yang menggunakan APBD Kabupaten maupun yang dibiayai oleh Pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), diterangkan dengan sederhana saja,” kata dia, Selasa (19/10).

Hal ini, lanjutnya, harus dilakukan untuk menghindari praktik jual-beli atau oper-alih pekerjaan. Selain itu, mulai tahun depan sebaiknya persyaratan kepemilikan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan peralatan diverifikasi dengan sungguh-sungguh.

“Jangan lagi pekerjaan diberikan kepada pencari rente yang hanya mengejar margin dengan menjual pekerjaan kepada pihak lain,” tambah pegiat sosial.

Menurut pendiri gerakan dakwah bikers subuhan ini, pekerja yang seperti itu tidak akan peduli dengan kualitas pekerjaan, bagi mereka yang penting dapat keuntungan. Sehingga, kualitas yang dibangun tidak akan maksimal.

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Pembakaran Rumah Milik Tersangka Penganiayaan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

“Biasanya para pencari rente ini mengidentikkan diri mereka sebagai bagian atau orang dekat yang berada di lingkaran kekuasaan, entah karena hubungan keluarga atau karena keterlibatan di masa Pilkada,” kata dia.

Menurutnya, Bupati Musa tidak akan takut untuk melakukan transparansi dalam pembangunan jalan ini. Pasalnya, janji dan komitmennya selama kampanye 2020 lalu adalah Lampung Tengah lebih baik tanpa korupsi dan nepotisme.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Muhammad Ali Akbar belum merespon.