WAWAINEWS – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perusakan papan bunga di depan Mapolres Lampung Timur.
Ketum PPWI Wilson ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya, Edi Suryadi dan Sunarso.
Keduanya tim Wilson tersebut diduga turut melakukan perusakan papan bunga ucapan yang terpasang di depan Mapolres Lampung Timur, pada Jumat (11/3/2022).
“Ketiganya dijerat Pasal 170 KUHP subsider Pasal 406 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP,” papar Kapolres Lamtim, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Minggu (13/3/2022).
Kapolres Lampung Timur tidak merincikan lebih jauh dengan alasan akan ada pers rilis untuk mengungkapkan kasus yang menjerat ketiga pengurus PPWI itu secara detail.
Diketahui kasus tersebut berawal ketika tim Wilson Lalengke bermaksud berkunjung sekaligus menanyakan prosedur penangkapan oknum wartawan Indra (37) yang lebih dulu ditangkap terkait dugaan awal pemerasan terhadap seorang warga Margatiga, MS (29) dengan nilai Rp2,8 juta.
Wilson diamankan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atas laporan tokoh adat Lamtim, Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 12.30 WIB di depan gerbang Mapolda Lampung.***