WAWAINEWS – Puluhan kilogram narkoba jenis ganja bersama ratusan gram sabu berhasil digagalkan Polresta Metro (Polrestro) Bekasi Kota dengan menangkap dua tersangka diduga sebagai bandar.
Pengungkapan tersebut pada 2 Mei 2022, para pelaku memanfaatkan situasi melakukan pengamanan arus mudik lebaran idul fitri 1443 Hijriah.
“Para pelaku Polisi lengah, tapi ini sudah diantisipasi tim khusus tentunya. Sehingga pada pagi hari pada jam 2 dinihari Satreskoba mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menguasai dan memiliki narkotika,” ungkap Kombes Pol Hengki, Kapolretro Bekasi Kota dalam konferensi pers Selasa (17/5/2022).
Dikatakan, pelaku NS (36) sebagai pengedar Narkoba keberadaannya diketahui di jalan Sulawesi, Aren Jaya, Kota Bekasi.
Kemudian dilakukan Penyelidikan selama 1 Minggu. Dibawah pimpinan Kasat Narkoba pelaku berhasil dilakukan penggeledahan dan didapati Barang Bukti jenis Shabu dan Ganja.
Di lokasi lain, petugas mengamankan pria berinisial BS (21) sebagai pengedar narkoba di Kampung Rawa Bambu, Medan Satria, Kota Bekasi, dan dilakukan penyelidikan oleh petugas selama kurang lebih 1 minggu.
Dibawah Pimpinan Kasat Narkoba dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan inisial BS dan didapati barang bukti Narkotika Jenis Ganja.
“Dari barang bukti yang ada, sudah cukup lama diatas lebih satu tahun, dan sudah ada jaringan-jaringannya, untuk mengedarkan narkotika jenis ganja ini,” imbuhnya.
Selain diedarkan di wilayah Kota Bekasi, tersangka juga diduga mengedarkan narkotikanya di wilayah kota perbatasan dengan wilayah kota Bekasi.
Menurut pengakuan tersangka, ia hanya bertugas sebagai kurir, namun petugas akan melakukan pendalaman.
“Tapi itu hanya pengakuan, kita tidak bisa berdasarkan pengakuan saja, namun ini adalah jaringan-jaringan untuk peredaran narkotika baik jenis sabu maupun ganja yang ada, diedarkan di banyak wilayah di dekat kota Bekasi,” pungkasnya.
Dari pengungkpana itu berhasil menyita barang bukti dari kedua tersangka berupa 1 buah Tas Slempang, 1 Bungkus Plastk berisikan 4 Klip Bening berisikan Narkotika Jenis Shabu tiap Klip masing Masing berat 303 Gram.
Kemudian 3 bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Ganja seberat 30.05 gram, 19 bungkus lakban coklat dan 5 bungkus Kertas Koran dengan total berat 21,101 KG, 3 Unit HP, 1 Tas Ransel warna Merah dan 2 alat timbangan elektrik.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara. (*)