WAWAINEWS – Seorang remaja di Kabupaten Pringsewu, Lampung yang baru berumur 15 Tahun sudah nekat berbuat cabul terhadap pacarnya yang juga masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, KS diamankan Polisi atas dasar laporan pengaduan orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka terhadap korban.
BACA JUGA: Korban Bertambah, Oknum Guru TKK Terduga Pelaku Pencabulan di Kota Bekasi masih diburu Polisi
Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi bernomor Polisi LP/B-410/VII/2022/POLDA LPG/RES SEWU tertanggal 26 Juli 2022.
“Ya benar, Senin malam kemarin unit PPA dengan di back Up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah mengamankan seorang terduga pelaku pencabulan berinisial KS,” terang Iptu Feabo, Kamis (24/11/22) siang
Dijelaskanya, berdasarkan keterangan korban, pelaku KS telah dua kali melalukan pencabulan terhadap diri korban.
BACA JUGA: Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur
“Perbuatan asusila itu terjadi pada bulan Mei dan Juni 2022 yang lalu,” jelasnya
Terungkapnya kasus tersebut, kata kasat, berawal kecurigaan orang tua korban melihat perilaku anaknya yang berubah menjadi pendiam.