WAWAINEWS.ID – Keluarga korban penganiayaan oleh majikannya di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, mempertanyakan proses laporan yang belum ada kejelasan.
Pasalnya lebih sebulan sejak dilaporkan keluarga korban mengaku belum ada ditindak lanjuti di Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung.
BACA JUGA: Babak Belur Usai Berkelahi, Pemuda Asal Tanggamus Membuat Laporan Palsu
Keluarga korban telah membuat laporan resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 02 / 2023 / Sektor KDT / Resta Balam / Polda Lpg, tanggal 2 Januari 2023. Namun hingga saat ini belum juga ditindak lanjuti.
Korban penganiayaan adalah seorang gadis bernama Ela Nurpa berusia 19 Tahun asal Pekon Timbul Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Ela Nurpa merupakan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah pelaku penganiayaan bernama Resi di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
BACA JUGA: Pelaporan oknum guru SMPN 1 Wonosobo baru akan diteruskan ke Inspektorat
Kakak korban, Murni mengungkapkan, pada mulanya persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikat baik, sementara korban mengalami luka lebam di wajah akibat tamparan pelaku sehingga melapor ke Mapolsek Kedaton.
“Kami selaku keluarga korban sangat kecewa terhadap kepolisian Polsek Kedaton, karena kinerjanya lambat dalam menangani perkara ini dan melum menindak atau menangkap pelaku” ungkap Mmurni, Selasa (7/2/2023).