Hukum & KriminalLampung

Keluarga Korban Penganiayaan oleh Majikan Pertanyakan Laporan di Mapolsek Kedaton

×

Keluarga Korban Penganiayaan oleh Majikan Pertanyakan Laporan di Mapolsek Kedaton

Sebarkan artikel ini
Tanda bukti laporan korban penganiayaan oleh majikannya di Mapolsek Kedaton Bandar Lampung, (foto_dok)

WAWAINEWS.ID – Keluarga korban penganiayaan oleh majikannya di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, mempertanyakan proses laporan yang belum ada kejelasan.

Pasalnya lebih sebulan sejak dilaporkan keluarga korban mengaku belum ada ditindak lanjuti di Mapolsek Kedaton, Bandar Lampung.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Babak Belur Usai Berkelahi, Pemuda Asal Tanggamus Membuat Laporan Palsu

Keluarga korban telah membuat laporan resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 02 / 2023 / Sektor KDT / Resta Balam / Polda Lpg, tanggal 2 Januari 2023. Namun hingga saat ini belum juga ditindak lanjuti.

Korban penganiayaan adalah seorang gadis bernama Ela Nurpa berusia 19 Tahun asal Pekon Timbul Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

BACA JUGA :  6 Nama Daerah Otonomi Baru di Lampung Sudah Dipersiapkan, Salah Satunya Pemekaran Tanggamus

Ela Nurpa merupakan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumah pelaku penganiayaan bernama Resi di Jalan Untung Surapati, Kelurahan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

BACA JUGA: Pelaporan oknum guru SMPN 1 Wonosobo baru akan diteruskan ke Inspektorat

Kakak korban, Murni mengungkapkan, pada mulanya persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada itikat baik, sementara korban mengalami luka lebam di wajah akibat tamparan pelaku sehingga melapor ke Mapolsek Kedaton.

“Kami selaku keluarga korban sangat kecewa terhadap kepolisian Polsek Kedaton, karena kinerjanya lambat dalam menangani perkara ini dan melum menindak atau menangkap pelaku” ungkap Mmurni, Selasa (7/2/2023).