WAWAINEWS.ID – Pelaku penganiayaan terhadap salah seorang wartawan Wawai News, Sumantri di Tanggamus, Lampung, hanya dikenakan dugaan pasal tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atau penganiayaan ringan.
Pelaku penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah seorang oknum Kepala Pekon (Kepala Desa) Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus, bernama Aprial pada 28 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA: Kurnain Kutuk Aksi Bar-bar Kakon Way Nipah terhadap wartawan, Desak APH Tahan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, hasil surat pemberitahuan atau SP2HP/96/III/2023/Reskrim Polres Tanggamus diketahui hanya mengenakan tindak pidana ringan terhadap pelaku pemukulan.
Saat ditanya terkait pengenaan UU No 40/1999 tentang Pers, Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, ngeles untuk menanyakan langsung ke penyidik dengan mengatakan bahwa dirinya sudah sampaikan ini atensi tolong perhatikan.
BACA JUGA: Penganiayaan Wartawan, Pengurus Partai di Tanggamus Minta Kakon Way Nipah Dinonaktifkan
“Perkembangan nanti tanya kan ke penyidik, dan disitu saya sudah jamin kebebasan pers karena saya yakin insan pers kita sudah dewasa sudah bisa membedakan yang mana fitnah atau provokasi, yang mana hasutan yang mana kritik dan saya yakin sudah bisa membedakan,” ujar Kapolres Tanggamus Siswara Hadi Chandra, Kamis (9/3/2023).
Pernyataan itu disampaikan saat menerima beberapa perwakilan dari Solidaritas Pers Tanggamus (SPT), yang hadir bertemu langsung dengan Kapolres Siswara Hadi Chandra di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan itu Kapolres Tanggamus Siswara juga menyampaikan independen dan punya ranahnya masing-masing serta punya kewenangan masing-masing. Ia pun menegaskan untuk saling menghargai.