BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akui telah menerima pengaduan terkait dugaan adanya penggelembungan suara yang terjadi ditingkat PPK Bekasi Timur.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Muhamad Sodikin, masyarakat datang bersama-sama untuk melaporkan hal ini.
“Mereka membawa bukti-bukti berupa rekaman Sirekap dan video,” tuturnya kepada awak media, Senin (4/3/2024).
Dikatakan terkait adanya dugaan penggelembungan suara hingga mencuat dan menggemparkan itu, dapat mencakup tiga aspek: administratif, etik, dan tindak pidana.
Namun demikian, lanjut Sodikin, Bawaslu Kota Bekasi akan memulai kajian awal selama dua hari ke depan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kasus ini dilaporkan oleh ketua PPK. Setelah kajian awal, kami akan meminta keterangan dari semua pihak terkait,” tambahnya.
Diketahui kasus dugaan penggelembungan suara mencuat usai sidak Komisi I DPRD Kota Bekasi di PPK Bekasi Timur kemarin.
Gregi Thomas dari Divisi Teknis PPK Kecamatan Bekasi Timur dihadapan anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi mengakui ketidaksesuaian data suara pileg dalam aplikasi Sirekap.
Ia menjelaskan bahwa ada dua jenis aplikasi Sirekap, yang dikendalikan oleh Ketua PPK dan anggota PPK.
Gregi menambahkan bahwa ketua PPK tidak hadir di kecamatan selama beberapa hari, yang mengakibatkan kegiatan edit dan perbaikan tanpa pengawasan.
“Kami tidak mengetahui jika terjadi penggelembungan suara,” ungkapnya.
Thomas juga mengungkapkan bahwa atasan mereka mematikan semua akun tanpa sepengetahuan anggota PPK, yang diakui staf teknis KPU Kota Bekasi atas perintah ketua PPK.***