Zona Bekasi

8 TKK Dishub Jadi Sopir Balon Wali Kota Bekasi Ternyata Berdasarkan Surat Perintah Ini?

×

8 TKK Dishub Jadi Sopir Balon Wali Kota Bekasi Ternyata Berdasarkan Surat Perintah Ini?

Sebarkan artikel ini
Surat Tugas untuk TKK Dishub Kota Bekasi

BEKASI – Terungkap, 8 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang disebut jadi Sopir untuk Bakal Calon (Balon) Wali Kota, ternyata ada surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional.

Sesuai data yang diterima Wawai News, surat penugasan kepada 8 TKK Dishub Kota Bekasi itu ditugaskan untuk jadi pengemudi dalam rangka pendampingan kegiatan Wali Kota Bekasi, pada tanggal 01 s/d 31 Mei 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Surat tersebut dikeluarkan di Bekasi pada tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Kasus Harian Covid-19 di Kota Bekasi Masih Diatas Angka 2000

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar membantah jika 8 TKK tersebut jadi sopir bakal calon wali kota berdasarkan perintah. Zeno menyebut kemungkinan atas permintaan. Meskipun tidak menyebut atas permintaan siapa.

Namun setelah dikirimkan foto surat perintah terhadap 8 TKK sebagai pengemudi untuk pendampingan dalam kegiatan Wali Kota Bekasi yang ditandatangani Kabid Dal Ops, Kadishub Zeno, tidak memberi komentar apapun.

“Aneh, surat tugas pendampingan untuk kegiatan Wali Kota Bekasi, kenapa ke Balon Wali Kota. Ini jelas pelanggaran dan masuk unsur pidana, kita akan laporkan ini ke APH,”tegas Baskoro Ketua Umum LINAP, Selasa 11 Juni 2024.

Menurut Baskoro, dari informasi yang didapatkan bahwa TKK Dishub yang diperintahkan sebagai sopir Balon Wali Kota Bekasi tersebut sudah ditarik. Namun demikian, tegasnya hal itu tetap pelanggaran karena perintah jadi pengemudi untuk pendampingan kegiatan wali kota.

BACA JUGA :  KAMMI Serukan Jangan Pilih Calon Pemimpin eks Napi di Pilkada Kota Bekasi 2024

“Lagian, ini kan ditarik, karena mencuat ke publik, jika tidak tentu aman saja. Kasihan TKK-nya belum tentu mereka nyaman bekerja diluar instansi, tapi karena perintah tentu mereka harus patuh. Kami akan melaporkan pihak yang mengeluarkan perintah ke APH,”tegasnya lagi.

Dia pun berharap Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad memberi sanksi tegas kepada Kadishub Kota Bekasi terkait 8 TKK yang jadikan sopir untuk Balon Wali Kota Bekasi.

“Ini tak bisa ditolerer, surat perintah untuk pendampingan Wali Kota, siapa wali kota Bekasi ini sebenarnya, kenapa TKK itu jadi sopir untuk Balon Wali Kota Bekasi, siapa beliau itu, TKK itu kan digaji pakai uang rakyat,”ucapnya.***