KOTA BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar mengklaim telah memberi sanksi tegas ke anak buahnya yang viral telah melakukan pungli dalam operasi KIR dan bersikap arogan terhadap seorang supir beberapa waktu lalu.
Dalam klarifikasinya Zeno menegaskan bahwa dia telah melakukan pemanggilan ke anak buahnya dilapangan untuk klarifikasi. Bahkan oknum Pungli KIR tersebut diberikan sanksi tegas.
Sebagai tindak lanjut, Dishub Bekasi telah menjatuhkan sejumlah sanksi kepada oknum petugas tersebut, di antaranya:
- Pemotongan gaji sebesar 5% selama empat bulan.
- Penarikan kendaraan dinas yang digunakan oleh yang bersangkutan.
- Pencopotan dari tugas lapangan dan dialihkan ke staf administrasi.
- Pemberian surat teguran resmi dari Kepala Dinas.
“Atas kejadian beberapa waktu lalu, saya selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Kami telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan melalui tim kode etik,” kata Zeno, kepada awak media, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan kondisi sebenarnya yang terjadi dalam video bahwa kendaraan yang diperiksa memang telah melewati masa uji KIR. Namun, jelasnya sejak 2 Januari 2024, KIR sudah tidak dikenakan biaya alias gratis.
“Sejatinya KIR mulai dari tanggal 2 Januari 2024 yang lalu, kan 0. Tidak berbiaya. Kemudian muncul kalimat yang di video itu. Pada saat selesai berdiskusi itu, yang bersangkutan diberikan uang Rp150.000, dan diterima,”tegasnya.
Bantah Pungli Rp1,5 Juta?
Terkait dugaan pungli Rp1,5 juta, Zeno membantah adanya permintaan uang sebesar itu, dan hanya sebesar Rp150 ribu, namun dirinya mengakui, sebesar apapun nominalnya, merupakan pelanggaran.
“Setelah kami pelajari, nominal Rp1,5 juta itu tidak ada. Namun, tetap saja, menerima Rp150 ribu juga merupakan bentuk pelanggaran,” ucapnya.
Zeno juga menekankan bahwa insiden ini menjadi momentum bagi Dishub Bekasi untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Kami sudah memiliki Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dengan barcode yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan praktik pungli. Selain itu, kami juga telah membentuk Unit Pengendali Kemacetan Lalu Lintas untuk menekan potensi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zeno menegaskan bahwa setiap operasi atau razia yang dilakukan Dishub seharusnya didampingi oleh aparat kepolisian.
Saat ditanya mengenai status kepegawaian oknum petugas tersebut, Zeno mengungkapkan bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga non-ASN.
“Berdasarkan catatan kami, ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan. Namun, tetap saja, kami tidak akan permisif terhadap segala bentuk pelanggaran, baik itu kecil maupun besar,” tutupnya.***